MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengamanan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memadai.
Hal itu lantaran, tanah perolehan tahun anggaran 2024 belum dilengkapi dengan sertifikat sebanyak 54 bidang tanah senilai Rp19 Miliar.
Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut pada tahun anggaran 2024, Pemprov Sulbar memperoleh 54 bidang tanah dengan total senilai Rp19.329.500.239,00.
“Seluruh bidang tanah tersebut belum dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, pada Minggu 29 Juni 2025.
Uraian tanah belum dilengkapi Sertifikat itu adalah Tanah Bangunan Rumah Sakit sebanyak 2 unit senilai Rp803.602.361,00. Tanah Bangunan Tempat Kerja Lainnya (dst.) sebanyak 1 unit, senilai Rp1.880.145.599,00. Tanah Bangunan Terminal Darat sebanyak 1 unit, senilai Rp123.000.000,00. Tanah Bangunan Terminal Udara sebanyak 48 unit, senilai Rp15.887.746.279,00. Tanah Persil Lainnya sebanyak 1 unit, senilai Rp557.623.000,00. Tanah Untuk Makam lainnya sebanyak 1 unit, senilai Rp77.383.000,00.
Berdasarkan hasil wawancara Tim BPK dengan Plt. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan diketahui bahwa hingga saat ini Dinas Perkimtan belum mengurus sertifikasi atas tanah-tanah dimaksud karena keterbatasan anggaran yang tersedia untuk proses sertifikasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: 1) Pasal 11 ayat (3) huruf g dan h yang menyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab: a) melakukan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang, serta barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan b) mengamankan dan memelihara barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Pasal 12 ayat (3) huruf c, d, e, f, g, dan i yang menyatakan bahwa pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab: a) Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
b) Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya;
c) Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d) Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan barang milik
daerah selain tanah dan/atau bangunan; e) Menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang; dan f) Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 16 ayat (2) huruf c, h, dan l yang menyatakan bahwa: a) Pengurus Barang Pengguna melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; b) Pengurus Barang Pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan; dan c) Pengurus Barang Pengguna membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada Lampiran II.1.4.
Kebijakan Akuntansi Aset Tetap pada:
1) Angka 17 yang menyatakan bahwa Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah; dan 2) Angka 18 yang menyatakan bahwa Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan BMD milik Pemprov Sulbar yang tidak memiliki bukti kepemilikan berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain. Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal dalam mengatur pelaksanaan penggunaan BMD.














