Tersangka Dirut Perumda Majene Belum Diserahkan ke JPU karena Alasan Sakit

  • Bagikan

MAJENE – Proses hukum terhadap Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, M. Luthfie Nugraha, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, mengalami penundaan. 

Penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tersangka sedang sakit.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene, M. Zaki Mubarak, S.H., mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak akhir Desember 2024. 

Meski begitu, kewenangan penahanan masih berada di tangan penyidik kepolisian hingga tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Sudah P21 sejak akhir tahun kemarin kalau tidak salah. Soal penahanan, itu masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” jelas Zaki melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Zaki, tahap II sebenarnya direncanakan berlangsung pekan ini. Namun, jadwal tersebut ditunda karena tersangka mengaku sedang sakit.

“Kemarin penyidik sudah merencanakan tahap II minggu ini, tetapi jadwal direschedule karena info dari penyidik, tersangka sedang sakit,” tambahnya.

Hingga saat ini, JPU masih menunggu kejelasan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti. Belum ada kepastian kapan proses hukum akan kembali dilanjutkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Majene, mengingat posisi tersangka sebagai pimpinan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. 

Kejaksaan dan pihak kepolisian diharapkan segera menyelesaikan prosedur hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang merupakan korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.

Insiden itu terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

Satreskrim Polres Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah.

Bahkan, helm yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangan terakhir, Sat Reskrim Polres Majene mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 10 Desember 2024. Surat ini menegaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Editor: Jun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *