MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria asal Makassar yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Mamuju.
Pelaku, yang berinisial YK alias Iyut (38), ditangkap pada Minggu subuh, 29 Desember 2024, di kawasan Rimuku, Kota Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurut Jean, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan terlibat dalam konsumsi barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkap di belakang sebuah toko ritel, tepatnya di Rimuku, Kota Mamuju, pada pagi hari tadi,” ujar AKP Jean Alvin Sinulingga.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Di antaranya, dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar, satu butir pil ekstasi (Inex), serta satu unit handphone merk Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis narkoba ini adalah dengan menunggu telepon dari pembeli yang akan memesan barang.
Setelah menerima pesanan, pelaku akan mengantarkan narkoba sesuai permintaan konsumen.
Pelaku YK alias Iyut kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsidi Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Mamuju,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju.