MAJENE — Pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan. Anggaran kegiatan yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Dalam informasi yang menjadi dasar laporan ini, kegiatan penyebarluasan informasi melalui media online semestinya mengakomodir sekitar 35 media online yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pimpinan daerah kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diduga hanya terkonsentrasi pada dua media online. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemilihan media, mekanisme pembagian anggaran, serta proses administrasi hingga pencairan dana.
Dugaan tersebut turut diarahkan kepada Albar Mustar, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Majene, yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan. Namun, keterlibatan pidana Albar maupun pihak lain dalam dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, aliran dana, serta proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat informasi mengenai dugaan adanya setoran dana kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah anggaran media dicairkan. Informasi tersebut, apabila benar, perlu diuji secara objektif karena menyangkut kemungkinan adanya hubungan antara pencairan anggaran pemerintah dengan pemberian sejumlah uang kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan.
Jika benar terjadi, pola tersebut bukan lagi sekadar persoalan mengenai pembagian pekerjaan publikasi kepada perusahaan media. Aparat penegak hukum perlu melihat secara menyeluruh apakah terdapat kesepakatan tertentu dalam proses penentuan penerima anggaran, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak atau dokumen pertanggungjawaban, serta apakah terdapat aliran dana kembali kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.
Sorotan lain muncul dari dokumen administrasi yang disebut berkaitan dengan salah satu media penerima anggaran. Surat penawaran publikasi kegiatan Dinas Kominfo Majene justru disebut ditujukan kepada Bupati Majene, bukan kepada Kepala Dinas Kominfo Majene selaku pimpinan perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Yang semakin menarik perhatian, dalam surat yang sama disebut terdapat tanda tangan disposisi Bupati Majene tertanggal 17 Agustus 2026.
Keberadaan dokumen tersebut perlu diperiksa lebih jauh. Bukan semata-mata karena surat ditujukan kepada kepala daerah, tetapi karena harus dipastikan siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, persetujuan, dan pencairan belanja pada kegiatan tersebut.
Apabila surat penawaran memang merupakan bagian dari proses pengadaan atau pembayaran jasa publikasi pada perangkat daerah, maka alur administrasinya harus dapat ditelusuri secara utuh, mulai dari dokumen anggaran, penetapan kegiatan, pejabat pelaksana, dasar pemilihan penyedia, surat penawaran, dokumen pelaksanaan pekerjaan, bukti publikasi, tagihan, verifikasi, surat perintah membayar hingga bukti pencairan.
Dengan demikian, keberadaan disposisi kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, apabila alur dokumen tersebut tidak sesuai dengan kewenangan pejabat yang seharusnya menangani kegiatan, maka kondisi itu patut menjadi objek pemeriksaan administratif maupun audit.
Terlebih lagi, apabila satu surat penawaran jasa publikasi yang seharusnya menjadi bagian dari proses pada Dinas Kominfo justru diarahkan kepada kepala daerah, aparat pemeriksa perlu memastikan apakah mekanisme tersebut memang memiliki dasar dalam ketentuan internal Pemerintah Kabupaten Majene atau justru terjadi kekeliruan administrasi.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah dugaan konsentrasi anggaran kepada dua media dari sekitar 35 media yang disebut sebagai mitra penyebarluasan informasi pemerintah daerah.
Persoalannya bukan semata-mata berapa jumlah media yang mendapatkan pekerjaan. Yang perlu diperiksa adalah dasar objektif pemilihannya.
Jika sejak awal kegiatan memang dirancang untuk mengakomodir puluhan media online sebagai mitra penyebarluasan informasi, maka harus tersedia dokumen yang menjelaskan bagaimana media-media tersebut dipilih, berapa nilai pekerjaan masing-masing, apa output yang harus dipenuhi, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta siapa pejabat yang melakukan verifikasi atas pekerjaan.
Sebaliknya, apabila hanya dua media yang memperoleh porsi utama dari anggaran sekitar Rp200 juta, maka perlu dijelaskan dasar kebijakan tersebut. Apakah terdapat kontrak atau surat perjanjian? Apakah ada pembagian paket pekerjaan? Apakah kedua media tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan? Apakah media lain memang tidak mengajukan penawaran? Ataukah sejak awal sudah terdapat pihak tertentu yang ditentukan sebagai penerima pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena anggaran publikasi pemerintah daerah pada dasarnya merupakan bagian dari keuangan daerah. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Prinsip serupa juga ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Artinya, setiap rupiah yang keluar dari APBD bukan hanya harus memiliki pos anggaran, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kewenangan, prosedur, penerima, pekerjaan yang dilakukan dan hasil yang diperoleh pemerintah daerah.
Dugaan konsentrasi anggaran kepada dua media juga perlu dilihat dari prinsip pertanggungjawaban belanja. Apabila pembayaran dilakukan atas jasa publikasi, maka harus dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan sesuai ruang lingkup pekerjaan.
Dokumen seperti kontrak atau surat perintah kerja, surat penawaran, bukti tayang, daftar publikasi, invoice, kuitansi, berita acara, dokumentasi kegiatan, hingga bukti pembayaran menjadi penting untuk diperiksa.
Sebab, persoalan akan menjadi berbeda apabila terdapat dokumen lengkap secara administratif, tetapi pekerjaan sebenarnya tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Demikian pula apabila pekerjaan memang dilaksanakan, tetapi terdapat dugaan pengembalian sebagian uang kepada pejabat atau pihak yang tidak berhak menerima dana tersebut.
Karena itu, dugaan adanya setoran setelah pencairan anggaran menjadi salah satu bagian yang paling penting untuk ditelusuri. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen pencairan, tetapi perlu dilanjutkan dengan penelusuran aliran uang setelah dana diterima oleh media.
Jika benar terdapat dana yang mengalir kembali kepada pejabat atau pihak tertentu sebagai konsekuensi atas diperolehnya pekerjaan publikasi, aparat penegak hukum perlu menguji apakah terdapat hubungan antara pemberian uang tersebut dengan kewenangan jabatan atau keputusan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPD memiliki posisi penting sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan. PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur fungsi pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD, termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan pembayaran beserta bukti kelengkapannya dan menyiapkan surat perintah membayar.
Karena itu, apabila dugaan penyimpangan tersebut benar-benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum, pemeriksaan idealnya tidak hanya diarahkan kepada Kepala Dinas. Pejabat yang terlibat dalam rantai administrasi juga perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
Mulai dari pejabat pembuat komitmen atau pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme daerah, PPTK, PPK-SKPD, bendahara pengeluaran, pejabat yang melakukan verifikasi, hingga pihak media penerima pembayaran perlu diperiksa untuk mengetahui siapa yang membuat keputusan, siapa yang memverifikasi pekerjaan, siapa yang menyetujui pembayaran dan kepada siapa uang tersebut akhirnya mengalir.
Dengan pola pemeriksaan demikian, aparat dapat membedakan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, konflik kepentingan, atau terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pengelolaan anggaran tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan APBD 2026 sebesar Rp797.821.970.999. Perda tersebut secara eksplisit merujuk antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2003, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda Majene Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Majene Nomor 7 Tahun 2021 sendiri mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah serta kewajiban pemerintah daerah membayar tagihan pihak ketiga. Regulasi tersebut juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Perbup Majene Nomor 1 Tahun 2026 mengubah Perbup Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026. Perbup tersebut berlaku sejak 10 Maret 2026 dan mengubah rincian penjabaran APBD 2026.
Namun, perlu dicatat bahwa pada 19 Juni 2026 juga telah ditetapkan Perbup Majene Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Perbup Nomor 31 Tahun 2025. Karena itu, untuk memastikan posisi anggaran publikasi sebesar Rp200 juta pada saat pencairan, pemeriksaan harus menggunakan dokumen penjabaran APBD dan perubahan terakhir yang berlaku pada tanggal transaksi, bukan hanya dokumen anggaran awal.
Dengan munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kegiatan penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Kominfo Majene.
Pemeriksaan dapat dimulai dari pertanyaan sederhana, berapa sebenarnya anggaran yang disediakan, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pemilihannya, apa pekerjaan yang dilakukan, siapa yang menyetujui pencairan dan ke mana uang tersebut mengalir setelah dicairkan?
Jika benar terdapat 35 media yang semestinya dapat menjadi mitra, tetapi realisasinya terkonsentrasi kepada dua media, maka dokumen pemilihan dan dasar pembagian anggaran perlu dibuka. Begitu pula dengan dugaan adanya setoran kepada pejabat setelah pencairan, yang harus diuji melalui keterangan saksi, bukti transfer, komunikasi, catatan keuangan dan alat bukti lainnya.













