Kejati Sulbar Jadwalkan Periksa Direktur Perusda Majene Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PI 10% WK Sebuku

  • Bagikan

MAJENE – Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Majene dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) Sebuku yang terjadi selama tahun 2023 dan 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor R189/P.6.3/Dek.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada 2 Desember 2024. 

Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., meminta kedua pejabat penting dari PERUMDA Aneka Usaha Majene untuk hadir di kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut.

Dugaan penyalahgunaan dana PI 10% ini menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan ini akan dipimpin langsung oleh Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H., salah satu jaksa senior di Kejati Sulawesi Barat. 

Para pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen terkait pengelolaan dana PI 10% dari WK Sebuku pada tahun 2024 untuk mendukung proses klarifikasi.

Surat perintah tugas dengan nomor SP.TUG-914/P.6/Dek.1/11/2024 menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana tersebut. 

Kejaksaan menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana yang mengindikasikan kerugian signifikan bagi negara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana Participating Interest yang diterima dari WK Sebuku. 

Pada tahun 2023, Kejaksaan mulai melakukan penelusuran awal, namun baru pada akhir 2024 penyelidikan ini memasuki tahap yang lebih mendalam.

Participating Interest 10% merupakan hak yang diberikan kepada daerah penghasil migas untuk ikut memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alamnya. 

Namun, dugaan penyalahgunaan dana ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius, baik dalam proses pengelolaan maupun penggunaan dana tersebut.

Berita mengenai pemeriksaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Majene dan Sulawesi Barat. 

Banyak pihak menaruh harapan bahwa Kejaksaan akan mampu mengungkap fakta secara transparan demi menegakkan keadilan. 

Beberapa tokoh masyarakat juga meminta agar pemeriksaan ini dilakukan tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana PI 10% benar-benar dilakukan sesuai aturan. Kalau ada yang salah, harus diungkap,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Majene.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menekankan pentingnya kehadiran para pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan ini. 

Pemeriksaan ini bukan hanya menyangkut integritas pengelolaan dana daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kejati, Dr. Andi Darmawangsa, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat menantikan hasil dari proses pemeriksaan ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tetap menghimbau agar pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk mempercepat proses klarifikasi ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *