MAMUJU — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pertanian di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir dan kini memasuki fase yang semakin krusial. Anggaran jumbo yang mencapai sekitar Rp40 miliar tersebut kini tidak hanya menyeret nama kontraktor pelaksana proyek, namun juga mulai mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Aktivis Sulawesi Barat, Andi Irfan, mengungkapkan adanya dugaan praktik “main mata” antara pelaksana proyek dengan pihak tertentu di lingkaran legislatif daerah. Ia menilai proyek pengadaan bibit kakao, kopi, dan durian yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh segelintir pihak.
Menurut Andi Irfan, besarnya anggaran proyek tersebut membuatnya sulit dipercaya jika hanya dikendalikan oleh satu pihak tanpa adanya dukungan atau intervensi dari aktor lain yang memiliki kekuatan politik.
Ia menduga ada oknum anggota DPRD Sulbar yang berperan sebagai “backing” untuk melancarkan proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut.
“Mustahil proyek sebesar ini berjalan tanpa perlindungan. Kami mencium adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Sulbar yang diduga ikut bermain di belakang layar untuk mengamankan anggaran dan memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Andi Irfan kepada awak media, Selasa 31 Maret 2026.
Ia bahkan menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk “perselingkuhan jahat” antara oknum legislatif dan kontraktor yang memanfaatkan anggaran publik untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun sejumlah pihak, anggaran sekitar Rp40 miliar tersebut terbagi dalam beberapa paket proyek pengadaan bibit yang diduga berada dalam satu kendali kelompok tertentu.
Paket terbesar adalah pengadaan bibit kakao dengan nilai anggaran sekitar Rp28 miliar yang disebut-sebut dikerjakan oleh CV Ayisando Utama. Sementara paket pengadaan bibit durian senilai Rp7 miliar dilaksanakan oleh CV Arafah Abadi.
Adapun paket pengadaan bibit kopi dengan nilai sekitar Rp5 miliar juga diduga masih berada dalam jaringan pelaksana yang diduga pinjam perusahaan yang memiliki keterkaitan satu sama lain.
Aktivis menilai pola tersebut memperlihatkan dugaan praktik monopoli proyek yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, serta bebas dari konflik kepentingan.
Ironisnya, di tengah besarnya anggaran proyek tersebut, sejumlah petani di Kabupaten Polewali Mandar justru mengeluhkan kualitas bibit yang mereka terima.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa bibit kakao yang disalurkan kepada kelompok tani memiliki tingkat kematian tinggi setelah ditanam di lahan warga.
Bahkan, sebagian petani menduga bibit tersebut tidak memiliki sertifikat resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi perbenihan nasional.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, setiap benih atau bibit yang diedarkan kepada masyarakat wajib memenuhi standar mutu serta memiliki sertifikasi yang jelas guna menjamin kualitas produksi pertanian.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai peredaran benih juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, yang mewajibkan setiap benih yang dipasarkan memiliki label sertifikasi resmi.
Jika bibit yang disalurkan kepada petani tidak memenuhi standar tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan petani secara ekonomi.
Melihat perkembangan kasus yang semakin meluas, Andi Irfan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan politik.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Barat untuk segera menelusuri aliran dana proyek tersebut serta memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD yang namanya mulai santer disebut dalam pusaran kasus ini.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia bibit dan oknum dewan yang rakus. Kami meminta Kejati Sulbar segera menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dan memeriksa semua pihak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik korupsi dalam proyek tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda yang berat.
Selain itu, apabila ada anggota legislatif yang terbukti menerima suap atau gratifikasi terkait proyek pemerintah, maka hal itu juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
Andi Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika aparat penegak hukum di daerah dianggap lamban dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyatakan siap membawa bukti-bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan proyek bibit tersebut ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Jika aparat di daerah lambat merespons, kami akan membawa seluruh bukti yang kami miliki ke KPK. Rakyat Sulbar tidak boleh dikhianati oleh mafia bibit,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran sektor pertanian sejatinya merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani, bukan justru dijadikan bancakan oleh oknum pejabat dan kontraktor.
“Anggaran pertanian adalah nyawa petani. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya meningkatkan produksi justru menjadi ajang bagi-bagi fee oleh oknum dewan dan kontraktor nakal,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi bibit senilai Rp40 miliar ini kini menjadi sorotan publik Sulawesi Barat. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.














