Pelaksana Tegaskan Wajar Satu CV Tangani Pembangunan Ruang PICU dan NICU di RSUD Majene

  • Bagikan

MAJENE – Yunus Hadaming, perwakilan manajemen CV. Tempuran Konstruksi, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di lantai 3 RSUD Majene oleh satu perusahaan adalah hal yang sangat wajar.

Menurutnya, kedua bangunan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara struktural maupun fungsional.

“Rimbalnya sama, plat lantai sama, pasang batunya sama sekeliling, memang agak susah kalau beda rekanan, karena hanya batas lorong yang membedakan,” ujar Yunus kepada wartawan, Minggu, 12 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi teknis, ruang PICU dan NICU memiliki sistem kerja yang terintegrasi. Keduanya terhubung secara langsung melalui satu koridor dan dikerjakan dengan spesifikasi material yang seragam. Karena itu, kata Yunus, pemisahan pelaksana proyek justru berpotensi mengganggu konsistensi struktur bangunan.

“Letaknya satu lokasi, satu tempat kerja, satu koridor, jadi sangat wajar satu CV yang kerjakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa pihaknya hanya mengerjakan dua paket proyek, yaitu ruang PICU dan NICU, sementara pembangunan Ruang CT-Scan ditangani oleh rekanan lain.

“Pelaksananya adalah Pak Qadri, bukan saya, jadi ada empat pekerjaan sebenarnya,” jelasnya.

Menanggapi isu terkait kualitas pekerjaan, Yunus mengaku siap menunjukkan langsung hasil pembangunan di lapangan. Ia menyebut seluruh pekerjaan telah mengacu pada spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

“Kolom, balok, K250, itu kami sesuaikan dengan spek, ada uji leb-nya (uji kuat tekan beton),” bebernya.

Menurutnya, seluruh material yang digunakan telah melalui tahapan pengujian mutu sesuai standar konstruksi yang berlaku. Hal itu, kata dia, juga menjadi bagian dari pengawasan teknis oleh konsultan perencana dan pengawas proyek.

Proyek pembangunan ruang perawatan intensif bayi dan anak di RSUD Majene merupakan bagian dari peningkatan layanan kesehatan rujukan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, fasilitas seperti PICU dan NICU menjadi syarat penting bagi rumah sakit rujukan kelas B dan C.

Selain itu, pelaksanaan proyek pemerintah wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, penunjukan rekanan melalui E-Katalog atau mekanisme tender elektronik harus memastikan pemenuhan aspek kualifikasi teknis dan kesesuaian antara lokasi kerja serta kompetensi penyedia jasa.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek di RSUD Majene agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. 

Pengawasan publik, menurut para pemerhati anggaran, merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *