MAJENE – Insiden pengancaman dengan senjata tajam yang dialami Lurah Sirindu, Jalaluddin, saat mendampingi kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene di Rumah Makan Tipalayo, Kecamatan Pamboang, Jumat (19/9/2025), mendapat sorotan serius.
Ketua Komisi II DPRD Majene, Nafirman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut peristiwa itu berlangsung cepat dan langsung dilerai oleh orang-orang yang berada di lokasi.
“Iyye kanda. Langsung dilerai,” tulis Nafirman melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.
Anggota DPRD Majene lainnya, Rasyd, bahkan sempat mengambil badik dari tangan orang yang mengaku keluarga pemilik RM Tipalayo. Senjata itu kemudian dikembalikan setelah situasi mereda.
Dalam laporan tertulis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Jalaluddin menuturkan insiden itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wita. Ia hadir bersama rombongan Komisi II DPRD Majene, Camat Pamboang, Lurah Lalampanua, Asisten Bidang PUPR, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Awalnya, suasana berjalan normal saat rombongan berkumpul di area parkir RM Tipalayo. Namun ketegangan muncul ketika Sugianto, pemilik rumah makan sekaligus pihak yang bersinggungan dengan masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tiba di lokasi.
Menurut laporan Jalaluddin, dirinya sempat menanyakan agenda pertemuan. Namun, Sugianto justru tersulut emosi, berusaha memukul, bahkan melempar botol air mineral ke arahnya.
“Tidak lama setelah itu, seorang dari pihak Sugianto langsung mendekati saya sambil mengacungkan badik dan mengeluarkan ancaman,” tulis Jalaluddin dalam laporannya.
Sejumlah anggota rombongan segera melerai ketegangan tersebut hingga kondisi berangsur tenang. Meski demikian, Jalaluddin merasa terancam dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Saya berharap Bapak Kapolres Majene dapat memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jalaluddin.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.
Selain itu, penggunaan senjata tajam dalam konteks pengancaman juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Insiden ini bermula dari polemik perubahan RDTR di kawasan pesisir Sirindu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perubahan tata ruang harus melalui prosedur hukum, partisipasi publik, dan persetujuan pemerintah daerah.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Majene ke lokasi sejatinya bertujuan meninjau langsung persoalan tata ruang tersebut. Namun, agenda pengawasan itu tercoreng oleh aksi pengancaman yang melibatkan pihak pemilik rumah makan.
Peristiwa ini sontak memunculkan keprihatinan masyarakat. Pasalnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sedang menjalankan fungsi pengawasan, namun justru berhadapan dengan intimidasi.
“Seharusnya masalah tata ruang diselesaikan melalui dialog dan prosedur hukum, bukan dengan ancaman senjata,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Majene belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan Lurah Sirindu. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus tidak berhenti di laporan semata, tetapi benar-benar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa perselisihan terkait tata ruang, investasi, maupun kepentingan ekonomi di daerah harus diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum. Kekerasan maupun ancaman hanya akan merusak tatanan demokrasi dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun pelaku usaha.














