Pasangkayu – Sebuah video berdurasi 2 menit 42 detik mendadak viral di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga grup WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan praktik mencurigakan di salah satu SPBU di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang diduga milik H. Asnudding Sokong.
Dalam rekaman itu tampak mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1470 RG sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan bak berukuran besar di bagian belakang, yang diduga kuat untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Padahal, sesuai ketentuan, Avanza adalah kendaraan berbahan bakar bensin (Pertalite atau Pertamax), bukan solar. Fakta ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan bagian dari jaringan mafia BBM subsidi
Sejumlah warga, khususnya nelayan dan sopir truk di Pasangkayu, mengaku kecewa dengan pelayanan SPBU. Mereka kerap ditolak saat hendak mengisi solar dengan alasan stok habis. Ironisnya, di saat yang sama, pihak SPBU diduga lebih memprioritaskan kendaraan modifikasi seperti dalam video viral tersebut.
“Kalau kami nelayan dan sopir truk mau isi solar, alasannya habis. Tapi anehnya, kendaraan yang sudah jelas-jelas tidak sesuai peruntukan malah bisa dilayani. Dan itu dilakukan siang hari, terang-terangan,” keluh salah satu warga dalam video.
Fenomena ini kian memperkuat dugaan adanya permainan mafia BBM subsidi di Pasangkayu. Modusnya adalah membeli solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi, lalu menyalurkannya kembali ke pelaku industri dengan harga lebih tinggi.
Jika benar demikian, praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan dan sopir truk yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk mata pencaharian mereka.
Praktik melansir solar menggunakan mobil modifikasi bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi, usaha mikro, nelayan kecil, petani, dan pelayanan umum.
Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jenis BBM Tertentu, yang menekankan larangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi berbahan bakar bensin maupun untuk industri besar.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, yang bisa menjerat pihak yang secara sadar membeli atau menyalurkan BBM subsidi hasil penyalahgunaan.
Dengan regulasi yang jelas ini, publik menilai seharusnya aparat penegak hukum tidak kesulitan menindak tegas para pelaku.
Meski video tersebut telah viral dan menimbulkan kegaduhan publik, hingga kini pihak kepolisian, baik Polres Pasangkayu maupun Polda Sulbar, belum melakukan pemeriksaan serius terhadap pemilik kendaraan maupun pengelola SPBU.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tajam di kalangan masyarakat, Mengapa praktik terang-terangan seperti ini tidak segera ditindak? Apakah ada pembiaran dari aparat penegak hukum?
Mungkinkah ada aliran setoran ke pihak tertentu, sehingga praktik mafia BBM ini tetap langgeng?
Kecurigaan masyarakat makin kuat karena kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di Pasangkayu. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga mencuat, namun penanganannya cenderung menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat menuntut agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Selain itu, Mabes Polri diharapkan memantau langsung penanganan kasus ini untuk memastikan tidak ada praktik “main mata” antara pelaku mafia BBM dengan aparat setempat.
“Kalau polisi dan aparat serius, kasus seperti ini gampang dibongkar. Tapi kalau dibiarkan, rakyat kecil yang jadi korban. Nelayan tidak bisa melaut, sopir truk kesulitan bekerja. Lalu siapa yang diuntungkan? Tentu para mafia,” tegas seorang aktivis di Pasangkayu.
Kasus dugaan mafia solar di SPBU Pasangkayu ini bukan hanya soal pelanggaran regulasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan benar-benar serius menindak praktik ini, ataukah justru membiarkannya menjadi tradisi gelap yang terus menggerogoti hak rakyat.














