PASANGKAYU – Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2024, diketahui jika perjalanan dinas pemerintah Kabupaten Pasangkayu senilai Rp42 miliar.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 Nomor : 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025, oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut hasil pengujian yang telah dilakukan terhadap realisasi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024 dengan melakukan penelaahan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi, dan wawancara pada masing-masing Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, serta pegawai terkait diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp205.236.800.00 pada sepuluh SKPD.
“Kesepuluh SKPD itu adalah Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Bambaira, Kecamatan Sarjo, Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Pedongga, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Lariang,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
Sesuai dengan HP BPK, kata Juniardi, kelebihan pembayaran tersebut adalah uang harian yang tidak sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas dalam daerah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan tujuh Kecamatan senilai Rp116.100.000.00.
Kemudian Biaya Penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan biaya perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan senilai Rp777.600,00. Pembayaran ganda atas perjalanan dinas yang dilakukan bersamaan dengan perjalanan dinas lainnya di Inspektorat senilai Rp77.549.200,00, serta Pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak dilakukan pada Dinas Kesehatan senilai Rp10.810.000,00.
Dalam LHP BPK disebutkan, jika berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan wawancara lebih lanjut dengan Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan, dan Pejabat Pengelola Keuangan pada sepuluh SKPD terkait, diketahui kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang terjadi tersebut dikarenakan Bendahara Pengeluaran pada SKPD dan Kecamatan belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Kemudian belum adanya sosialisasi terkait penerapan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 28 Tahun 2023, serta nilai uang harian dibayarkan tidak sesuai klasifikasi perjalanan dinas dalam daerah yaitu perjalanan dinas yang memakan waktu minimal delapan jam.
Pelaksana perjalanan dinas melakukan klaim atas biaya penginapan, namun hasil konfirmasi menunjukkan pelaksana perjalanan dinas tidak menginap. Monitoring atas jadwal pelaksanaan perjalanan dinas pegawai belum maksimal sehingga mengakibatkan adanya pembayaran ganda atas perjalanan dinas yang dilakukan bersamaan dengan perjalanan dinas lainnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 14 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan pengeluaran. Pasal 19 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pasal 150 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran setelah: a) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran beserta bukti transaksinya, dan b) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran. b. Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Standar (Harga Satuan Tahun Anggaran 2024, Pada:
1) Pasal 3 ayat (3) hurufa yang menyatakan bahwa Dalam pelaksanaan anggaran, SIIS berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (J) huruf b meliputi satuan biaya perjalanan dinas dalam Daerah.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Pengguna Anggaran pada SKPD terkait belum melakukan pengendalian dan pengawasan atas perjalanan dinas di masing-masing satuan kerjanya. PPK SKPD serta Bendahara Pengeluaran pada SKPD terkait tidak cermat dalam meneliti dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dan dalam verifikasi lembar kontrol Perjalanan Dinas pegawai. Pelaksana perjalanan dinas pada SKPD terkait tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya.
Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Camat Bambaira, Camat Pasangkayu, Camat Baras, Camat Sarjo, Camat Pedongga, Camat Lariang, Camat Bambalamotu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan perbaikan kedepannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga pengelolaan keuangan dapat tertata dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Pasangkayu agar menginstruksikan Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kcschatan, Camat Bambaira, Camat Pasangkayu, Camat Baras, Camat Sarjo, Camat Pedongga, Camat Lariang, Camat Bambalamotu untuk Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. Memerintahkan Kepala Subbagian Keuangan dan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti-buku pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas,
Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat melakukan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sesuai Bukti Perjalanan Dinas yang sebenarnya, dan Menarik kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Kecamatan Lariang untuk disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp3.400.000,00. Itu merupakan sisa Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas telah dilakukan penyetoran senilai Rp201.836.800.00.














