PASANGKAYU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menemukan belanja alat (bahan) untuk kegiatan kantor berupa Alat Tulis Kantor (ATK) pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp859.457.216,00.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 Nomor : 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025, oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut dalam LHP itu diketahui jika realisasi belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor berupa Alat Tulis Kantor (ATK) di Sekretariat Daerah senilai Rp1.953.870.350 atau 99,34% dari anggaran senilai Rp1.966.823.400,00.
“Pemeriksaan Tim BPK atas belanja alat bahan untuk kegiatan kantor berupa ATK dilakukan dengan cara konfirmasi kepada pihak ketiga serta analisis dokumen pertanggungjawaban secara uji petik dan wawancara dengan PPTK, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Keuangan,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Selasa 22 Juli 2025.
Juniardi menyebut, hasil pemeriksaan Tim BPK pada Sekretariat Daerah menunjukkan pertanggungjawaban belanja ATK pada enam bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan pembayaran belanja langsung pada enam bagian di Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
Hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja ATK, konfirmasi secara uji petik ketiga penyedia, dan wawancara PPK, PPK SKPD, Bendahara Sekretariat Daerah, serta PPTK dan Staf Pengelola Keuangan pada enam bagian pada Sekretariat Daerah diketahui pertanggungjawaban belanja ATK pada enam bagian pada Sekretariat Daerah, yakni Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Tata Pemerintahan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Pembelian ATK oleh keenam bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tersebut dilakukan di tiga penyedia barang ATK dengan total pertanggungjawaban belanja AIK senilai Rp1.131.854.712,00 (sebelum pajak),” ungkap Jun.
Pembayaran menggunakan SP2D GU dan LS. Hasil konfirmasi kepada ketiga toko tersebut diketahui pembelanjaan riil pada ketiga toko tersebut hanya senilai Rp127.241.496,00 sehingga terdapat selisih senilai Rp1.004.613.216.00.
Keenam Kepala Bagian selaku PPTK dan Staf Pengelola Keuangan masing-masing bagian mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban tidak dibuat sesuai dengan pembelian yang sebenarnya namun menyesuaikan nilai anggaran belanja di DPA.
Sisa dana tersebut digunakan antara lain untuk pembelian ATK di penyedia lain dan iuran pencairan UP dan GU yang dikumpulkan di Bagian Perencanaan dan Keuangan. Namun demikian, masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai total Rp791.474.216,00.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan total iuran pencairan UP dan GU selama setahun yang dikumpulkan di Bagian Perencanaan dan Keuangan senilai Rp148.400.000,00, termasuk di dalamnya iuran dari penggunaan sisa pertanggungjawaban belanja ATK senilai Rp45.900.000.00.
Berdasarkan hasil wawancara Tim BPK dengan Sekretaris Daerah diketahui pengumpulan iuran hanya dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan diketahui iuran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya seperti kegiatan upacara 17 Agustus, upacara hari otonomi daerah, serta kegiatan rutin kerja bakti dengan total senilai Rp95.255.000.00 sehingga terdapat sisa senilai Rp53.145.000,00 yang tidak dapat dibukukan pengeluarannya.
Selanjutnya, pembayaran langsung (LS) Belanja alat (bahan) untuk kegiatan kantor berupa alat tulis kantor (ATK) pada empat bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tidak sesuai ketentuan senilai Rp14.438.000.00.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pertanggungjawaban belanja ATK diketahui selama tahun 2024 Sekretariat Daerah Pasangkayu melakukan transaksi pembelanjaan kepada 10 penyedia.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada tiga penyedia barang ATK diketahui terdapat empat bagian Sekretariat Daerah Pasangkayu, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian yang melakukan transaksi belanja ATK kepada tiga penyedia barang ATK dengan pembayaran menggunakan SP2D LS senilai total Rp1.054.687.112,00 (sebelum pajak).
Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada ketiga penyedia tersebut menunjukkan bahwa keempat bagian Sekretariat Daerah tersebut meminjam rekening ke penyedia untuk mencairkan belanja ATK. Nilai pembelian ATK yang sebenarnya hanya senilai Rp87.964.896,00, sementara senilai Rp951.884.216,00 dikembalikan lagi secara tunai kepada masing-masing bagian yang melakukan transaksi. Pada salah satu penyedia barang ATK terdapat fee atas penggunaan rekening toko sebesar 3% senilai total Rp14.838.000.00.
Kedua permasalahan tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan pengendalian internal pada pengelolaan belanja di Sekretaris Daerah. PPPK SKPD tidak optimal dalam memverifikasi bukti-bukti belanja yang diajukan oleh bagian-bagian. PPK SKPD beserta Kepala Bagian selaku PPTK mengabaikan kelengkapan dan kebenaran bukti dalam penyusunan pertanggungjawaban belanja dan lebih mementingkan percepatan pencairan SP2D LS dan GU.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 1) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud dan 2) ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Huruf G poin (3) yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam membantu tugas dan kewenangan PA/KPA meliputi : a) Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, b) Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan: dan c) Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada Angka (2) yang menyatakan bahwa PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa. Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.
Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah tidak optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja kegiatan. Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum. Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan membuat bukti Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan melakukan dan pengeluaran belanja yang tidak ada anggarannya.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan melakukan pengeluaran belanja yang tidak ada anggarannya. PPTK Bagian Perekonomian, Hukum. Organisasi. Kesejahteraan Rakyat, dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan serta dokumen administrasi yang lengkap dan sah sebagai persyaratan pembayaran. PPK SKPD Sekretariat Daerah tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.
Sehubungan dengan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Sekretaris Daerah menyatakan kedepannya akan memperbaiki sistem administrasi keuangan di lingkup Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan akan senantiasa melakukan pengendalian internal terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan: dan b. Kepala Dinas Koperasi. UMKM dan Perdagangan menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan BPK dan kedepannya akan lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja kegiatan.
BPK merekomendasikan Bupati Pasangkayu agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja kegiatan memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian. Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi agar membuat pertanggungjawaban bukti belanja kegiatan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
BPK juga merekomendasikan Bupati Pasangkayu agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan melakukan pengeluaran belanja sesuai dengan anggarannya. Menarik kelebihan pembayaran senilai Rp859.457.216.00 dan disetor ke Kas Daerah dengan rincian kelebihan pembayaran belanja kegiatan senilai Rp791.474.216,00. Kelebihan pembayaran fee atas penggunaan rekening salah satu penyedia ATK senilai Rp14.838.000.00, dan kelebihan pembayaran iuran pencairan UP dan GU senilai Rp53.145.000,00 di Secretariat Daerah.














