MAJENE – Penyidik Polres Majene mengirim berkas Perkara atas nama Sdra. MOCH. LUTHFIE NOEGRAHA, S.SI : BP/29/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 17 Desember 2024, ke Kejaksaan Negeri Majene.
Berkas perkara itu diserahkan per tanggal 19 Desember 2024.
Hal itu, diketahui berdasarkan pada surat penyidik Polres Majene, nomor : B/119.C/A.4/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada korban penganiayaan Muhammad Irfan Syarif.
Surat tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XI/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 2 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/53/XIRES.1.6/2024/Reskrim tanggal 10 Desember 2024.
Berikutnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/48/XII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 13 Desember 2024 dan Berkas Perkara atas nama Sdra. MOCH. LUTHFIE NOEGRAHA, S.SI : BP/29/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 17 Desember 2024.
Surat Pengiriman berkas perkara tersangka atas nama Sdra. MOCH. LUTHFIE NOEGRAHA, S.SI ke Kejaksaan Negeri Majene Nomor : BP.I/32/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 19 Desember 2024.
Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada Sdra. MUHAMMAD IRFAN SYARIF, SH bahwa perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi di Halaman Kantor Perumda Kabupaten Majene Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Polres Majene, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 Wita.
Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir perkembangan perkara yang telah saudara laporkan di Polres Majene, bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majene telah melakukan pengiriman berkas perkara atas nama Sdra. MOCH. LUTHFIE NOEGRAHA, S.SI ke Kejaksaan Negeri Majene pada tanggal 19 Desember 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Budi Adi Kepala Satuan Reserse Kriminal atas nama Kepala Kepolisian Resor Majene.