Perkara Penganiayaan ke Tahap Sidik: Direktur Perusda Majene Tersangka?

  • Bagikan

MAJENE – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Syarif, pada 2 Desember 2024. 

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif, yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. 

Insiden tersebut terjadi di halaman Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/123/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, korban melaporkan kejadian tersebut dengan harapan mendapatkan keadilan.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Majene langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. 

Dalam perkembangannya, penyidik mengeluarkan sejumlah surat pemberitahuan hasil penyelidikan, termasuk Surat Nomor B/119/A.1/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 4 Desember 2024. Selanjutnya, Surat Nomor B/119.a/A.1/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 7 Desember 2024.

Pada 10 Desember 2024, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, yang secara resmi menyatakan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan proses perkara ini didasarkan pada, Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukti awal yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat pemberitahuan resmi kepada pelapor, AKP Budi Adi menegaskan komitmen Polres Majene untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, penyidik akan fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *