Polda Sulbar Diminta Bertindak, Skandal Reklamasi Ilegal di Pantai Baurung Diduga Libatkan Anggota DPRD Majene

  • Bagikan
Reklamasi Pantai di kawasan Perairan Baurung, Majene.

MAJENE – Sebuah proyek reklamasi pantai yang diduga ilegal mencuat ke permukaan dan menggegerkan publik Majene.

Proyek yang diklaim sebagai tambatan perahu bagi nelayan lokal di perairan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, ternyata menyimpan segudang kejanggalan hukum dan pelanggaran lingkungan.

Lebih mengejutkan lagi, otak di balik proyek kontroversial ini diduga merupakan salah satu anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.

Reklamasi pantai dan pembangunan dermaga (jetty) itu ternyata tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yakni persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebelum dilakukan aktivitas pembangunan di kawasan pesisir laut.

Ketiadaan dokumen ini berarti bahwa proyek tersebut berjalan secara ilegal sejak awal. Namun, proyek ini justru melaju tanpa hambatan, tanpa pengawasan berarti dari Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa lolos begitu saja?

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya namun memiliki akses langsung terhadap proyek tersebut, pembangunan jetty tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tapi juga berpotensi besar merusak ekosistem laut setempat.

Proses reklamasi dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai, tanpa konsultasi publik, dan tanpa izin lingkungan yang sah.

“Dalam pelaksanaannya material urukan pasir gunung digunakan untuk reklamasi. Ini jelas merusak ekosistem dan mengganggu biota laut,” ungkap Darman.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD aktif Kabupaten Majene dalam proyek ini. Sumber yang lain mengungkap bahwa oknum tersebut berperan aktif dalam pengurusan dan pelaksanaan reklamasi, bahkan diduga menggunakan pengaruh politiknya untuk melindungi jalannya proyek dari sorotan hukum.

“Seluruh aktivitas dilakukan seolah memiliki legalitas, padahal tidak ada satu pun izin yang sah. Bahkan dokumen PKKPRL tidak pernah diajukan. Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran berat,” tegasnya.

Kondisi ini memicu kekecewaan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan melayangkan tuntutan terbuka kepada Polda Sulawesi Barat agar segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menertibkan proyek tersebut, tetapi juga mengadili semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat yang diduga menjadi dalangnya.

“Polda harus turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap lingkungan dan pelanggaran tata ruang yang serius,” ujar Syamsuddin, aktivis lingkungan.

Selain itu, kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Majene bersama DPRD terhadap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai proyek jetty ilegal di Baurung tersebut.

Para pengamat menilai, pembiaran semacam ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi memicu pelanggaran serupa di wilayah pesisir lainnya jika tidak segera ditindak tegas.

Kasus reklamasi dan pembangunan dermaga ilegal di Baurung bukan sekadar masalah administratif, sebab ini adalah gambaran nyata betapa hukum dan lingkungan seringkali dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.

Dengan munculnya bukti dan desakan publik yang semakin kuat, kini bola panas berada di tangan Polda Sulawesi Barat.

Akankah aparat hukum berani mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pelakunya ke meja hijau, atau justru membiarkannya lenyap di bawah gelombang politik dan kekuasaan?

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *