Polres Majene Tahan Direktur Perumda Aneka Usaha

  • Bagikan

MAJENE – Kepolisian Resort (Polres Majene, melalui Satreskrim telah menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha Majene sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muh.Irfan Syarif.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (17/12/2024) menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan ML sebagai tersangka.

Penyidik juga juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya rekaman CCTV dari TKP.

“Tadi siang sekitar pukul 13.00 direktur Perusda Aneka Usaha Majene telah kami tahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan sambil merampungkan berkasnya,” sebut Budi.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih,”Kami tetap melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif, yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. Sementara Direktur Perusda Majene, Moch Luthfie Nugraha juga telah membuat laporan polisi.

Insiden tersebut terjadi di halaman Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. (ril/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *