Polres Majene Tetapkan Pj Kades Betteng Harun Hadaming Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU

  • Bagikan

MAJENE – Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Majene akhirnya menetapkan Penjabat Kepala Desa (Pj) Betteng, Harun Hadaming, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan terkait Pilkada Majene 2024. 

Keputusan ini diumumkan pada, Selasa (3/12/2024) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pembahasan bersama antara Polres Majene, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kejaksaan Negeri Majene.

Harun Hadaming dituduh melakukan intervensi kepada staf desa untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Majene 2024. 

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

Ia menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan, Harun memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Harun Hadaming telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Minggu depan, kami akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut,” kata Budi Adi kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Majene, yang mengindikasikan pelanggaran netralitas oleh Harun Hadaming sebagai Pj Kepala Desa. 

Laporan tersebut ditangani serius oleh Sentra Gakkumdu Majene, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Anggota Bawaslu Majene, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Edyatma Jawi, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui rapat pembahasan kedua Gakkumdu pada 22 November 2024. 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa dugaan pelanggaran ini memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kami menyerahkan laporan ini bersama bukti-bukti ke penyidik Polres Majene. Proses penyidikan ini memakan waktu maksimal 14 hari kerja sebelum berkas diserahkan ke JPU untuk diteliti,” ujar Edyatma Jawi.

Kasus Harun Hadaming menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan besar dalam menjaga netralitas aparatur desa selama proses pemilu. 

Sebagai Pj Kepala Desa, Harun diharapkan bersikap netral dan tidak menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih atau staf desa. 

Namun, tuduhan intervensi yang dilakukannya dianggap mencederai asas pemilu yang bebas dan adil.

Pengamat politik lokal, Amiruddin Hasan, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para pejabat lainnya. 

“Netralitas aparatur desa adalah hal fundamental dalam menjaga kredibilitas pemilu. Jika terbukti bersalah, sanksi yang tegas terhadap Harun dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya,” kata Amiruddin.

Dengan berkas perkara yang segera dilimpahkan ke JPU, langkah selanjutnya adalah menunggu kelengkapan berkas untuk dibawa ke pengadilan. 

Jika terbukti bersalah, Harun Hadaming dapat menghadapi sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang mengatur pelanggaran pemilu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pemilu harus dijaga oleh semua pihak, terutama oleh mereka yang memiliki jabatan dan pengaruh dalam masyarakat.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *