Tuntas! Unit Tipidkor Polres Polman Serahkan Tersangka Korupsi Dana COVID-19 ke Kejaksaan

  • Bagikan

Polewali Mandar – Langkah besar dalam pemberantasan korupsi dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Polewali Mandar (Polman) dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dana insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan COVID-19. 

Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Selasa (10/12/2024) di kantor kejaksaan setempat.

Ketiga tersangka, HE (46), SR (54), dan HR (57), diduga menyelewengkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik. 

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang berjuang menangani pandemi COVID-19 periode Maret hingga Oktober 2020. Namun, praktek korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dan pelaksanaannya di Puskesmas Campalagian. 

Dari total dana sebesar Rp701 juta yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi:

Bukti setoran ke kas daerah sebesar Rp 110 juta. Uang tunai hasil sitaan sebesar Rp 590 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Polman dalam memberantas korupsi di wilayahnya. 

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyidikan dengan optimal dan menyerahkan tersangka serta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap kejaksaan dapat melanjutkan proses ini secara profesional, sehingga pihak yang merugikan negara dapat dihukum setimpal. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Iptu Muhapris kepada wartawan.

Dengan langkah ini, Polres Polman berharap dapat mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Polewali kini bertanggung jawab untuk membawa kasus ini ke pengadilan. 

Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan mampu menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Penyerahan ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi, khususnya di tengah kondisi kritis seperti pandemi COVID-19, di mana setiap rupiah dana negara sangat berarti bagi masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *