MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak183 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang digunakan dan belum dikembalikan oleh pegawai yang telah pensiun, dimutasi antar SKPD, dan pihak lainnya.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, dalam laporan BPK disebutkan terdapat aset tetap berupa kendaraan dinas serta peralatan dalam penguasaan pegawai yang telah pensiun, mutasi, dan pihak lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB B dan konfirmasi kepada pengurus barang pada Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disdikpora, Dinas Perdagangan, DTPHP, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah diketahui bahwa masih terdapat kendaraan dinas yang digunakan dan belum dikembalikan oleh pegawai yang telah pensiun, dimutasi antar SKPD, dan pihak lainnya,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Juniardi menyebut, kendaraan dimaksud sejumlah 183 unit senilai Rp7.835.882.154,00. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset dan Kepala Subbidang Penghapusan BPKAD menjelaskan bahwa: a) Telah dilakukan penelusuran terhadap aset kendaraan yang dikuasai pihak lain khususnya pensiunan namun demikian pihak tersebut menolak untuk mengembalikan aset tersebut dengan alasan bahwa selama ini telah membiayai pemeliharaan serta perbaikan oleh yang bersangkutan; dan b) Pengurus Barang SKPD kurang kooperatif dalam mendukung pelaksanaan pengamanan BMD karena tanggung jawab mereka dilimpahkan ke bidang aset.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 296: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (1) Pengamanan fisik; (2) Pengamanan administrasi; dan (3) Pengamanan hukum. 2) Pasal 306: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara: (1) Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan Dinas Jabatan Pengguna Barang; (2) Pengguna Barang dengan Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan jabatan Kuasa Pengguna Barang; dan (3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas jabatan. b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi klausa antara lain: (1) Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain: nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut; (2) Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas jabatan tersebut; (3) Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan (4) Pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan. c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengembalian kendaraan dinas jabatan dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali; 3) Pasal 307: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf c dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dimaksud dan ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan penanggung jawab kendaraan dinas; b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: (1) Nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan perlengkapan kendaraan tersebut; (2) Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas tersebut; (3) Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan dinas segera setelah jangka waktu penggunaan berakhir; (4) Pengembalian kendaraan dinas dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali; dan (5) Menyimpan kendaraan dinas pada tempat yang ditentukan. 4) Pasal 308 ayat (2) poin a yang menyatakan bahwa Pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan, antara lain melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
Kondisi tersebut mengakibatkan Permasalahan Aset Tetap Peralatan antara lain jumlah aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas pada KIB B tidak menunjukkan jumlah yang sebenarnya. Risiko hilangnya aset tetap berupa kendaraan dinas serta peralatan dan mesin dalam penguasaan pegawai yang telah pensiun, mutasi, dan pihak lainnya.
Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam penatausahaan aset tetap milik Pemkab Mamuju secara optimal. Menarik aset tetap berupa kendaraan dinas serta peralatan dan mesin dalam
penguasaan pegawai yang telah pensiun, mutasi, dan pihak lainnya yang tidak berhak.
Kepala BPKAD Kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD. Belum melakukan koordinasi inventarisasi BMD dengan SKPD secara berkala. Sekretaris Daerah menyatakan akan lebih optimal dalam mengoordinasikan pelaksanaan penatausahaan BMD agar pelaksanaannya sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, akan lebih optimal dalam melakukan monitoring pemanfaatan BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
memerintahkan Kepala BPKAD agar menarik BMD yang telah berakhir masa pinjam pakainya.
Kepala BPKAD menyatakan akan melakukan perbaikan pencatatan pada seluruh KIB sesuai peraturan yang berlaku. BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk Melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dalam penatausahaan aset tetap milik Pemkab Mamuju secara optimal.
Menarik aset tetap berupa kendaraan dinas dalam penguasaan pegawai yang telah pensiun, mutasi, dan pihak lainnya yang tidak berhak. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD dan Melakukan koordinasi inventarisasi BMD dengan SKPD secara berkala.