Pin Emas Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju Habiskan Rp404 Juta, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp80 Juta

  • Bagikan

MAMUJU – Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju pada Tahun 2024 merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Perlengkapan Dinas berupa Belanja Pengadaan Pin Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju senilai Rp404.861.400,00.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut pengadaan pin emas pimpinan dan anggota DPRD Mamuju itu ditangani oleh CV Auf. Hal itu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 027/07/Surat Perjanjian V/2024/SETWAN tanggal 8 Mei 2024 dengan CV Auf.

“Berdasarkan kontrak, CV Auf dalam hal ini berkewajiban untuk menyediakan Pin Pimpinan dan Anggota DPRD dengan spesifikasi 30 Pcs pin berbahan emas dengan kadar 23 Karat seberat 7 gram berbentuk lambang DPRD,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Senin 14 Juli 2025.

Juniardi menyebut, hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Lebih lanjut, Juniardi membeberkan, berdasarkan BAST Nomor 027/13/BASTP/VIII/2024/SETWAN tanggal 5 Agustus 2024 diketahui bahwa pekerjaan Pengadaan Pin Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju telah diserahkan oleh CV Auf kepada KPA.

Adapun pembayaran atas pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak dua kali sebagaimana pada SP2D dengan uraian pembayaran pengadaan pin pimpinan dan anggota DPRD No. SP2D 76.02/02.0/000024/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P2/5/2024, pada tanggal 8 Mei 2024 dengan uraian pembayaran uang muka 30% pengadaan pin dewan sebesar Rp121.458.420,00.

Kemudian, pembayaran pengadaan pin pimpinan dan anggota DPRD No. SP2D 76.02/02.0/000057/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024, pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan uraian pengadaan pin dewan Rp283.402.980,00, sehingga total berjumlah Rp404.861.400,00.

Hasil pemeriksaan Tim BPK atas proses pengadaan Pin Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan perlengkapan dinas melalui tender tidak sesuai ketentuan, dan barang hasil pengadaan perlengkapan dinas tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pelaksanaan pengadaan perlengkapan dinas tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa data LPSE Kabupaten Mamuju menunjukkan bahwa pengadaan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2024 dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.

Beberapa persyaratan teknis pada KAK mensyaratkan bahwa peserta tender harus: 1) Memiliki/Melampirkan NIB Kode KBLI 46494 (Perdagangan besar perhiasan dan jam); 2) Memiliki/Melampirkan Surat Dukungan Distributor/Toko yang ditujukan kepada Pokja Barang BPBJ Kabupaten Mamuju; 3) Memiliki/Melampirkan Surat Pernyataan dari Distributor/Toko bersedia memberikan garansi 1 (satu) tahun bermeterai 10.000; 4) Memiliki/Melampirkan Surat Pernyataan ketersediaan stok barang yang ditawarkan sesuai jumlah barang yang diadakan dari pemberi dukungan bermeterai 10.000 disertai dengan dokumentasi; 5) Memiliki/Melampirkan Surat Jaminan Garansi purna jual dan 100% keaslian barang bukan imitasi dari pabrikan/toko (pin emas kadar 23 karat) dengan kondisi baru; 6) Memiliki/Melampirkan Surat Pernyataan siap divisitasi untuk Distributor/Toko calon penyedia bermeterai 10.000; dan 7) lain-lain.

Pemeriksaan atas proses Pembukaan Penawaran diketahui bahwa dari 22
peserta yang mendaftar, terdapat dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu CV DHA dan CV Auf. Pokja Pemilihan kemudian melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan tahapan Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga Biaya, dan Pembuktian Kualifikasi dengan hasil evaluasi.

Peserta CV DHA mengajukan nilai penawaran Rp388.727.550,00 dengan evaluasi kualifikasi dan evaluasi administrasi Lulus, hanya saja pada evaluasi teknis tidak lulus, evaluasi harga biaya dan pembuktian kualifikasi tidak dievaluasi. Peserta CV Auf mengajukan nilai penawaran Rp404.861.400,00 dan dinyatakan Lulus pada evaluasi kualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga biaya, serta pembuktian kualifikasi.

Hasil wawancara Tim BPK dengan Pokja Pemilihan diketahui bahwa Pokja Pemilihan dalam melakukan Evaluasi Kualifikasi tidak melakukan pemeriksaan yang cukup, guna meyakini kebenaran formal maupun materiil/substansi atas dokumen perizinan yang dimiliki oleh setiap peserta. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perizinan diketahui bahwa CV Auf tidak memiliki KBLI 46494 (Perdagangan besar perhiasan dan jam). Selain itu, pada tahapan Evaluasi Administrasi, Pokja Pemilihan juga kurang memperhatikan fakta/kondisi yang menunjukkan bahwa dokumen surat dukungan sebagai salah satu lampiran syarat kelengkapan dokumen penawaran yang dilampirkan oleh CV Auf adalah dokumen
Tahun 2023.

Hasil wawancara lebih lanjut dengan Pokja Pemilihan diketahui bahwa
Pokja Pemilihan menggugurkan CV DHA pada tahap Evaluasi Teknis meskipun memiliki nilai penawaran lebih rendah dari CV Auf karena Surat Dukungan dan Surat Pernyataan yang dilampirkan oleh CV DHA ditandatangani oleh pemegang saham. Pokja Pemilihan menyatakan seharusnya surat-surat tersebut ditandatangani oleh Direktur CV DHA.

Sementara itu, hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan/Kerangka Acuan Kerja yang merupakan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pin Pimpinan dan Anggota DPRD diketahui bahwa dalam dokumen pemilihan/Kerangka Acuan Kerja tersebut tidak mencantumkan adanya persyaratan yang mengharuskan Surat Pendukung ditandatangani oleh direktur.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan kepada Staf
PPTK Sekretariat DPRD dan Direktur CV Auf diketahui bahwa pemilihan penyedia CV Auf sebagai pemenang tender pengadaan pin telah ditetapkan oleh Kepala Subbagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah. Tindakan Pokja Pemilihan yang menggugurkan CV DHA atas kesalahan penawaran yang tidak berdasar pada tahapan Evaluasi Teknis dimaksud dilakukan dengan tujuan agar CV DHA tidak lolos untuk lanjut ke tahapan proses Evaluasi Harga Biaya.

Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Mamuju Nomor 170/07/X/2019/DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mamuju pada Pasal 136 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Penggunaan Lambang DPRD berbentuk pin diberikan sebanyak dua kali selama lima tahun. Pada Tahun 2024, Sekretariat DPRD Mamuju melaksanakan pengadaan pin Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019 – 2024 untuk tahap yang kedua.

Hasil pemeriksaan atas barang pengadaan pin emas Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju diketahui bahwa kadar pin emas yang disediakan oleh CV Auf tidak sesuai spesifikasi yang tercantum pada sertifikat yang dikeluarkan oleh Toko ED selaku pembuat pin emas. Hasil perbandingan spesifikasi teknis dengan hasil pemeriksaan, spesifikasi pada KAK pada Kadar 23 Karat dengan Karatase 96,00%, namun sertifikat pin emas, kadar hanya 21 Karat dengan Karatase 87,50%.

Hasil konfirmasi dengan Direktur CV Auf diketahui bahwa penyedia hanya menyediakan pin emas dengan kadar 21 Karat yang tidak sesuai spesifikasi teknis pin dengan kadar 23 Karat sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian. Adapun harga satuan pin emas yang dicantumkan dalam surat perjanjian berdasarkan hasil survei harga pin emas 24 karat pada tanggal 19 April 2024 senilai Rp1.345.029,00 sehingga harga satuan pin emas 21 karat senilai Rp1.176.900,38 (87,50% x Rp1.345.029,00) dan ditambahkan biaya overhead maka harga satuan pin emas 21 karat senilai Rp1.353.435,43. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka terdapat kelebihan pembayaran pengadaan pin emas kepada CV Auf senilai
Rp80.518.559,70.

Hasil pemeriksaan tersebut telah diklarifikasi dan disetujui oleh Pejabat
Penandatanganan Kontrak (PPK) dan penyedia terkait. Sehubungan dengan hal itu, PPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan pin emas.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 4 huruf (a) yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu biaya, lokasi, dan penyedia; 2) Pasal 7 ayat (1) pada: a) Huruf f yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara; dan b) Huruf g yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.3) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas: a) Pelaksanaan Kontrak; b) Kualitas barang/jasa; c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d) Ketepatan waktu penyerahan; dan e) Ketepatan tempat penyerahan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia pada Nomor 4.2.7: 1) Huruf d Evaluasi Dokumen Penawaran yang menyatakan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel); dan 2) Huruf b Evaluasi Adminitrasi pada yang menyatakan bahwa Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 22 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan. Kondisi tersebut mengakibatkan Sekretariat DPRD Mamuju kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga barang/jasa yang kompetitif dan Kelebihan pembayaran pengadaan perlengkapan dinas Sekretariat DPRD senilai Rp80.518.559,70.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala UKPBJ Sekretariat Daerah tidak cermat dalam melakukan pemantauan proses pengadaan barang/jasa Tim Pokja Pemilihan kurang cermat dalam melaksanakan Evaluasi Dokumen
Penawaran dan PPK dan PPTK Sekretariat DPRD kurang cermat dalam Memedomani etika pengadaan barang/jasa dan Menyusun dokumen perencanaan pengadaan dan Melakukan pemeriksaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis.

Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan tanggapan, Kepala UKPBJ Sekretariat Daerah akan lebih cermat dalam melakukan pemantauan proses pengadaan barang/jasa dan meminta Tim Pokja Pemilihan lebih cermat dalam pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran dan Sekretaris DPRD menyatakan bahwa akan memerintahkan PPK dan PPTK kedepannya akan menyusun dokumen perencanaan pengadaan dan melakukan pemeriksaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis dan Menarik kelebihan pembayaran pengadaan perlengkapan dinas Sekretariat DPRD Majene kepada CV Auf untuk disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp80.518.559,70.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Kepala UKPBJ Sekretariat Daerah untuk Lebih cermat dalam melakukan pemantauan proses pengadaan barang/jasa; dan Memerintahkan Tim Pokja Pemilihan lebih cermat dalam melaksanakan Evaluasi Dokumen Penawaran.

BPK juga merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Kepala Sekretaris DPRD untuk Memerintahkan PPK dan PPTK Sekretariat DPRD lebih cermat dalam Memedomani etika pengadaan barang/jasa menyusun dokumen perencanaan pengadaan dan melakukan pemeriksaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis. Kemudian menarik kelebihan pembayaran pengadaan pin emas kepada CV Auf untuk disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp80.518.559,70.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *