Belanja Makan-Minum Rapat Sekretariat Daerah Mamuju Capai Rp2,4 Miliar, LPJ Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

  • Bagikan

MAMUJU – Anggaran belanja makan dan minum rapat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sepanjang tahun anggaran 2024 mencapai Rp2.440.985.240,00. Namun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, dalam laporan BPK disebutkan jika kondisi tersebut mengakibatkan penyajian nilai realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah senilai Rp1.165.811.430,00 dalam LRA tahun anggaran 2024 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, pada Jumat 4 Juli 2025.

Alasan lain yang disebutkan dalam LHP tersebut adalah PPTK Sekretariat Daerah kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah tidak cermat dalam memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa makanan dan minuman tersebut diperuntukkan untuk kegiatan rapat dan jamuan tamu Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta rapat harian Sekretariat Daerah.

Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa penyedia pengadaan makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah pada Tahun 2024 antara lain inisial DM, EK, CM, dan Kios JJ dengan rincian DM melaksanakan Makan Minum Tamu WKDH dan Makan Minum Rapat WKDH dengan frekuensi transaksi 29 kali dengan realisasi Rp141.790.000,00.

Kemudian EK yang melaksanakan makan minum tamu WKDH dengan frekuensi transaksi 31 kali, dengan total realisasi Rp309.075.000,00. Kemudian CM melaksanakan makan minum tamu KDH dan Rapat Harian Sekretariat Daerah dengan rekuensi transaksi 62 kali, dengan total realisasi Rp657.896.000,00.

Selanjutnya, Kios JJ yang melaksanakan kegiatan Rapat Harian Sekretariat Daerah dengan frekuensi transaksi 54 kali dan total realisasi Rp1.332.224.240,00.

Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Sekretariat Daerah, Sekretaris Pribadi WKDH, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.

Hasil konfirmasi kepada empat penyedia belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa terdapat selisih pembayaran antara bukti pertanggungjawaban dengan pembayaran riil yang diterima oleh penyedia senilai Rp1.165.811.430,00 dengan uraian permasalahan berikut.

Hasil konfirmasi kepada penyedia DM menunjukkan bahwa terdapat catatan pemilik sesuai pesanan WKDH sebanyak 19 transaksi dengan total senilai Rp83.654.400,00, sehingga terdapat selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan pembayaran riil yang diterima penyedia senilai Rp52.464.000,00 (Rp136.118.400,00 – Rp83.654.400,00).

Konfirmasi lebih lanjut kepada penyedia EK diketahui bahwa pendapatan EK atas hasil transaksi belanja makanan dan minuman untuk pesanan WKDH pada periode Januari sampai dengan Juni hanya senilai Rp135.000.000,00, sehingga terdapat selisih nilai pembayaran antara bukti pertanggungjawaban dengan pembayaran riil yang diterima penyedia senilai Rp161.712.000,00 (Rp296.712.000,00 – Rp135.000.000,00).

Hasil konfirmasi kepada penyedia CM diketahui bahwa CM tidak memiliki catatan toko atas transaksi belanja makanan dan minuman jamuan tamu KDH. Penyedia CM juga menyampaikan bahwa pihak yang membuat
bukti pertanggungjawaban belanja yaitu pihak Sekretariat Daerah.

Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian antara tanda tangan dan tulisan tangan penyedia CM dengan yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban. Hasil pemeriksaan lebih
lanjut diketahui bahwa tidak terdapat bukti pelaksanaan kegiatan atas belanja makanan dan minuman tersebut serta terdapat pertanggungjawaban yang disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya oleh Sekretaris Dinas Kesehatan selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Bupati senilai Rp123.740.000,00 dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah senilai Rp48.960.160,00.

Hasil konfirmasi kepada penyedia Kios JJ diketahui bahwa Kios JJ tidak memiliki catatan toko atas transaksi belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat Daerah. Penyedia Kios JJ menyampaikan bahwa estimasi pendapatan atas transaksi yang dilakukan Sekretariat Daerah pada Tahun 2024 hanya senilai Rp500.000.000,00. Di samping itu, penyedia Kios JJ menyatakan bahwa hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak terdapat bukti pelaksanaan kegiatan atas belanja makanan dan minuman serta terdapat pertanggungjawaban yang disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah senilai Rp778.935.270,00.

Berdasarkan wawancara dengan PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran secara memadai, PPTK tidak menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, dan Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran dokumen pembayaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan Pasal 150 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Huruf G angka (3) yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam membantu tugas dan kewenangan PA/KPA meliputi Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban Pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Lampiran Huruf H pada Angka 5 yang menyatakan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya: (1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; (3) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dan Angka 6 yang menyatakan bahwa Verifikasi oleh PPK-SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.

Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian nilai realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah senilai Rp1.165.811.430,00 dalam LRA TA 2024 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Atas kondisi tersebut Sekretaris Daerah menyatakan bahwa akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu Pengeluaran Bupati, Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Mamuju untuk lebih cermat dalam meneliti semua bukti-bukti pertanggungjawaban yang diajukan.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya. Memerintahkan PPTK Sekretariat Daerah lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan memerintahkan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah lebih cermat dalam memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *