BPK Temukan Perjalanan Dinas Rangkap Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju Senilai Rp132 Juta

  • Bagikan

MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perjalanan dinas rangkap dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju senilai Rp132 juta.

Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, dalam laporan BPK disebutkan jika kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD Mamuju selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran belanja perjalanan dinas.

“Kepala Subbagian Verifikasi kurang cermat dalam memverifikasi bukti-bukti
pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat melakukan pembayaran perjalanan dinas sesuai perjalanan dinas yang sebenarnya,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Juniardi menjelaskan, jika dalam LHP tersebut juga diungkap mengenai hasil pemeriksaan atas Surat Tugas (ST), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kuitansi, rincian biaya perjalanan dinas, dan dokumentasi perjalanan dinas
Pimpinan dan Anggota DPRD diketahui bahwa terdapat perjalanan dinas rangkap dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju senilai Rp132.308.000,00.

Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa perjalanan dinas rangkap tersebut telah diklarifikasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan disetujui sebagai perjalanan dinas rangkap.

Berdasarkan konfirmasi kepada tenaga ahli Pimpinan DPRD Mamuju diketahui bahwa Pimpinan DPRD mendapatkan dua surat tugas perjalanan dinas pada waktu yang sama namun pelaksanaan kegiatan tidak sesuai jumlah hari pada surat tugas dan Pimpinan DPRD mendapatkan pembayaran belanja perjalanan dinas rangkap tersebut.

Kepala Subbagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Mamuju selaku penanggung jawab dalam pembuatan ST, SPPD, dan rincian biaya perjalanan dinas menyampaikan bahwa perjalanan dinas rangkap tersebut terjadi karena belum ada pengendalian atau monitoring pelaksanaan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang memadai atau ketentuan untuk meminimalkan perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) tersebut.

Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan permintaan ST secara
lisan tanpa melalui surat permintaan perjalanan dinas dari Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sedangkan Kepala Subbagian Verifikasi Sekretariat DPRD selaku penanggung jawab dalam verifikasi dokumen pertanggungjawaban menyampaikan bahwa Bagian Verifikasi tidak melakukan verifikasi dengan membandingkan tanggal perjalanan dinas pada Surat Tugas dan kuitansi pembayaran.

Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju juga menyatakan bahwa Bagian Humas dan Protokol membuat rincian biaya perjalanan dinas berdasarkan ST dan SPPD kemudian Bagian Pembukuan akan membuat kuitansi berdasarkan jumlah yang tercantum pada rincian biaya perjalanan dinas.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tidak meneliti kembali tanggal pelaksanaan perjalanan dinas maupun kelengkapan dokumen pembayaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah pada:
1) Bagian E Pengguna Anggaran, Angka 1 Huruf (e) yang menyatakan bahwa
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
2) Bagian H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada:
a) Angka 5 yang menyatakan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas dan
wewenang diantaranya: (1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-
TU, dan SPP LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; (3) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; dan
b) Angka 6 yang menyatakan bahwa Verifikasi oleh PPK-SKPD dilakukan
dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
3) Bagian J Bendahara, Angka 2 Huruf (c) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang diantaranya:
(4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada:
1) Pasal 17 yang menyatakan bahwa Dalam hal biaya Perjalanan Dinas yang
dibayarkan kepada pelaksana Perjalanan Dinas melebihi dari biaya Perjalanan Dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan wajib disetor dengan ketentuan yaitu kelebihan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan melalui mekanisme UP/GU, disetorkan ke rekening bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu; dan
2) Pasal 22 yang menyatakan bahwa Pakta Integritas merupakan pernyataan
tentang komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab perjalanan
dinas sesuai surat tugas pada Angka IV bahwa pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan/menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini Sekretaris DPRD memberikan tanggapan, dengan menyebut perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, salah satunya terjadi karena adanya kebijakan pembayaran biaya perjalanan dinas dengan lumpsum sehingga membuat aspek kepatutan dan kewajaran menjadi terabaikan. Kemudian mengaku akan lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas frekuensi perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Sekretaris
DPRD untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran belanja perjalanan dinas. Memerintahkan Kepala Subbagian Verifikasi lebih cermat dalam memverifikasi bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat melakukan pembayaran perjalanan dinas sesuai perjalanan dinas yang sebenarnya. Menarik kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD untuk disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp132.308.000,00.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *