Ketua HMI Majene Desak Polisi Tutup Sementara Tambang PT. Cadas Azelia Mekar, Aktivitas Menyimpang, Warga Resah

  • Bagikan

MAJENE – Desakan keras terhadap aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene terpilih, Muh. Aslan, secara terbuka meminta aparat kepolisian untuk menutup sementara aktivitas tambang milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pamboang.

Desakan tersebut didasarkan pada kekecewaan warga Kelurahan Lalampanua yang merasa dirugikan akibat dampak operasional tambang, serta ketidakterbukaan informasi dari pihak perusahaan. Aslan menilai, kehadiran tambang tersebut sudah meresahkan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Kami minta aktivitas tambang dihentikan sementara. Bukan hanya karena tidak sesuai titik koordinat izinnya, tapi juga karena telah menyebabkan gangguan kesehatan, pencemaran, hingga ketidakterlibatan warga Lalampanua dalam proses konsultasi publik,” tegas Muh. Aslan kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.

PT. Cadas Industri Azelia Mekar sejatinya memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi tambang batuan quarry berdasarkan Surat Keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar Nomor 05062300448660002 yang berlaku sejak 2023 hingga 29 Juli 2029. Luas wilayah yang tercantum dalam izin tersebut mencapai 31,63 hektar dan berada di Desa Buttu Adolang.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Alat berat, truk pengangkut material, dan aktivitas penggalian justru terlihat aktif di Kelurahan Lalampanua, wilayah yang tidak tercantum dalam IUP tersebut. Hal ini memicu spekulasi publik mengenai dugaan pelanggaran izin dan manipulasi data wilayah eksploitasi.

Sorotan makin tajam setelah terungkap bahwa warga Kelurahan Lalampanua tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi publik atau ekspose Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, keterlibatan masyarakat lokal merupakan prasyarat mutlak dalam setiap proses perizinan tambang, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

“Kami tidak pernah diundang atau dimintai pendapat. Tahu-tahu alat berat datang, dan mulai menggali bukit. Ini pelanggaran serius,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lalampanua.

Ketua HMI Majene pun menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian sistemik dari pihak perusahaan dan Dinas ESDM Sulbar. Ia menuntut evaluasi total terhadap legalitas dan etika operasi PT. Cadas.

Aktivitas tambang yang menyimpang dari wilayah izin, menurut berbagai regulasi nasional, tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif, tapi juga pidana. Salah satu regulasi kunci yang disorot adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa evaluasi izin lingkungan wajib dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin dan dampak riil di lapangan. Evaluasi ini dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

“Kalau dampaknya nyata merusak, dan warga merasa terancam, maka izinnya wajib ditinjau kembali. Ini bukan sekadar soal legalitas administratif, tapi menyangkut nasib hidup masyarakat dan lingkungan mereka,” tambah Aslan.

Laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas tambang telah mengganggu ketenangan dan kesehatan masyarakat. Suara bising alat berat terdengar. Debu tambang mengepul ke permukiman, menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Lembaga swadaya masyarakat lingkungan di Majene juga memperingatkan adanya potensi kerusakan jangka panjang akibat lemahnya pengawasan. Jika tidak segera ditindak, ancaman tanah longsor akan semakin nyata.

Menindaklanjuti keresahan ini, Ketua HMI Majene terpilih menuntut dua hal utama, penutupan sementara aktivitas tambang dan audit menyeluruh terhadap legalitas izin serta dampak lingkungan dari aktivitas PT. Cadas Industri Azelia Mekar.

Desakan ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Majene, serta Dinas ESDM Sulbar. HMI menyatakan siap menggerakkan kekuatan sipil dan mahasiswa untuk melakukan aksi besar-besaran bila tuntutan ini tidak ditanggapi.

“Jangan tunggu ada korban atau bencana dulu baru bertindak. Pemerintah dan aparat harus berpihak kepada rakyat, bukan perusahaan,” tutup Aslan.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *