MAJENE – Sejumlah mahasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene mendesak Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama Republik Indonesia untuk segera mencopot Wasilah Sahabuddin dari jabatannya sebagai Ketua STAIN Majene. Desakan tersebut muncul karena pimpinan kampus dinilai belum mampu mewujudkan peningkatan status kelembagaan STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Mahasiswa menilai bahwa hingga saat ini STAIN Majene masih belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya transformasi kelembagaan, padahal kampus tersebut merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut perwakilan mahasiswa, perubahan status dari STAIN menjadi IAIN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di daerah tersebut. Transformasi kelembagaan juga dinilai akan membuka peluang pengembangan program studi, peningkatan kapasitas akademik, serta memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Mahasiswa menilai kepemimpinan Wasilah Sahabuddin belum mampu membangun komunikasi dan lobi yang kuat di tingkat pusat. Padahal proses perubahan status perguruan tinggi membutuhkan dukungan dan persetujuan dari berbagai unsur di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam sistem birokrasi pendidikan tinggi keagamaan Islam, proses peningkatan status STAIN menjadi IAIN harus melalui tahapan yang melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya pada level Sekretariat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Mahasiswa menilai Ketua STAIN Majene seharusnya mampu melakukan pendekatan intensif kepada pejabat strategis seperti Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam agar proses peningkatan status tersebut dapat diprioritaskan.
“Selama ini kami tidak melihat adanya langkah nyata yang progresif untuk memperjuangkan perubahan bentuk STAIN menjadi IAIN. Padahal ini sangat penting bagi masa depan pendidikan Islam di Sulawesi Barat,” ujar salah seorang mahasiswa yang terlibat dalam gerakan tersebut, Kamis 5 Maret 2026.
Mahasiswa juga menilai bahwa jika transformasi kelembagaan tersebut terwujud, maka akan berdampak langsung terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan akreditasi program studi, serta pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, status IAIN dinilai akan memberikan kewenangan akademik yang lebih luas bagi kampus, termasuk membuka lebih banyak fakultas serta program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam aspek regulasi, mahasiswa mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa pengembangan dan peningkatan bentuk perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, perubahan bentuk perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan penataan dan pengembangan kelembagaan pendidikan tinggi.
Sementara itu, dalam konteks pendidikan tinggi keagamaan Islam, regulasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan yang mengatur mekanisme serta persyaratan peningkatan status lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.
Mahasiswa menilai bahwa pimpinan STAIN seharusnya mampu memenuhi berbagai persyaratan akademik, kelembagaan, dan administratif yang menjadi syarat utama perubahan bentuk institusi pendidikan tinggi.
Mereka juga menegaskan bahwa pergantian pimpinan dinilai penting untuk menghadirkan energi baru dalam memperjuangkan transformasi kelembagaan kampus. Menurut mereka, masih banyak akademisi yang dinilai memiliki kapasitas dan jaringan yang lebih kuat untuk mempercepat perubahan status tersebut.
Karena itu, mahasiswa berharap Menteri Agama segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di STAIN Majene. Mereka menilai pergantian pimpinan dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat realisasi perubahan status kampus menjadi IAIN.
“Perubahan bentuk ini sangat penting bagi masa depan pendidikan tinggi Islam di Sulawesi Barat. Kami berharap Menteri Agama segera mengambil langkah tegas demi kemajuan STAIN Majene,” tegas salah satu mahasiswa.
Mahasiswa juga menegaskan bahwa perjuangan untuk meningkatkan status kampus bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda, penguatan pendidikan Islam, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah Sulawesi Barat.














