POLMAN – Sejumlah aktivis di Sulawesi Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan benih kakao program Kementerian Pertanian tahun 2025 yang dilaksanakan oleh CV Arafah Abadi. Program tersebut merupakan paket kegiatan pengadaan bibit kakao fase semai dua bulan untuk wilayah Polewali Mandar 2 dengan jumlah mencapai 2.500.000 bibit.
Program bernilai lebih dari Rp8 miliar tersebut diketahui telah dicairkan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh pihak Kementerian Pertanian. Namun, di lapangan muncul berbagai temuan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Aktivis Sulbar, Nabir, menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar kegiatan penangkaran bibit dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Polewali Mandar, di antaranya di wilayah Basseang, Desa Duampanua Kecamatan Anreapi, Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang, serta beberapa lokasi lainnya yang dikelola oleh CV Arafah Abadi yang dipimpin oleh perempuan berinisial SH dari Sulawesi Selatan.
Menurut Nabir, dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Salah satu contoh yang disoroti adalah penggunaan bambu sebagai rangka sungkup pembibitan kakao, padahal dalam RAB disebutkan penggunaan pipa paralon yang memiliki spesifikasi lebih kuat dan standar untuk kegiatan pembibitan modern.
“Di lapangan kami menemukan bahwa rangka sungkup yang seharusnya menggunakan pipa paralon justru diganti dengan bambu yang harganya jauh lebih murah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan,” ujar Nabir, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanggung jawab kegiatan di lapangan, yang disebut bernama Haji Tamrin, diduga menggunakan sejumlah bahan lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Selain persoalan bahan, aktivis juga menyoroti dugaan penggunaan benih kakao yang tidak bersertifikat. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, bibit kakao yang digunakan oleh CV Arafah Abadi diduga berasal dari milik petani lokal di wilayah Polewali Mandar yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari lembaga perbenihan.
Padahal, dalam regulasi sektor pertanian, penggunaan benih bersertifikat merupakan kewajiban dalam program pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa benih yang digunakan dalam program pemerintah harus memenuhi standar mutu dan sertifikasi resmi guna menjamin kualitas produksi.
Selain itu, ketentuan mengenai penggunaan benih unggul bersertifikat juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap benih yang diproduksi untuk program pemerintah wajib melalui proses sertifikasi dan pengawasan ketat dari lembaga perbenihan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah ketidaksesuaian jumlah bibit yang dihasilkan dengan angka yang tercantum dalam dokumen BAST. Nabir menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak Kementerian Pertanian bahkan belum dapat memastikan jumlah bibit secara keseluruhan.
“Walaupun telah dibantu oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar, pihak Kementan belum mampu menghitung secara pasti jumlah bibit yang sebenarnya ada di lapangan,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa jumlah bibit yang dilaporkan dalam dokumen serah terima tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Bahkan, sebagian bibit dilaporkan telah mati dan banyak yang belum ditanam hingga saat ini.
Nabir menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan setiap penyedia barang dan jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, Nabir meminta Kapolda Sulawesi Barat untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari pelaksana kegiatan, penanggung jawab lapangan, hingga pihak terkait di kementerian maupun dinas daerah.
“Kami meminta Kapolda Sulbar agar segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga berharap agar proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat petani.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan program pertanian sangat penting agar tujuan peningkatan produksi kakao nasional benar-benar tercapai dan tidak justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.














