MAJENE – Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal tersebut berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, Anum Jumitra.
Dilansir dari tribunsulbar.com, BPK Perwakilan Sulbar menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran (TA) 2022.
Adapun rincian pokok-pokok temuan BPK Sulbar terhadap LKPD Pemkab Majene TA 2022 adalah pertama, penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene tidak sesuai ketentuan; kedua, kelebihan pembayaran pada tiga paket peningkatan jalan (DAU) dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan berkala (DAK) serta terdapat bagian jalan yang mengalami kerusakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp858.165.692,05;
Ketiga, penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Perumda Aneka Usaha tidak menggambarkan nilai sebenarnya; Keempat, pengelolaan barang milik Daerah Pemkab Majene belum tertib; Kelima, kewajiban pajak atas pajak pusat dari Pemkab Majene belum dapat divalidasi.
Atas temuan tersebut, BPK Perwakilan Sulbar kemudian merekomendasikan lima hal kepada Bupati Majene antara lain agar menginstruksikan:
Pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran dalam melakukan penyusunan APBD dan APBD-P agar memedomani ketentuan yang berlaku; Kedua, Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan senilai Rp775.039.688,76 dengan menarik dari CV SF dan menyetorkan ke Kas Daerah; Ketiga, Kepala BKAD untuk melakukan koordinasi dengan Direktur Perumda Air Minum terkait penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya untuk dapat segera ditetapkan.
Keempat, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dalam penatausahaan BMD milik Pemkab Majene secara optimal; dan Kelima, Kepala BKAD selaku PPKD untuk menindaklanjuti hasil rekonsiliasi dan menyajikan nilai utang PFK (semester II TA 2020, Semester I TA 2021 dan semester II TA 2022) pada laporan keuangan.
Sebelum LHP LKPD diserahkan, BPK Sulbar telah meminta dan menerima tanggapan resmi para Kepala Daerah atas temuan dan konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan agar tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.
Jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.