MAMUJU – Bupati Kabupaten Mamasa Ramlan Badawi menanggapi ASN yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
Dua ASN itu ialah Harun dan Rudi.
Rudi menjabat kepala seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamasa.
Ramlan Badawi mengaku baru mengetahui kasus tindak kekerasan tersebut.
Dia menegaskan akan memberi sanksi yang setimpal terhadap oknum ASN tersebut, serta dimutasi dari jabatannya.
“Jika oknum itu ada niat untuk menghalang-halangi pemberitaan, itu jelas melanggar kode etik,” kata Ramlan Badawi saat di temui di hotel Berkah, Rabu (10/11/2021).
“Sanksinya berupa mutasi dan penahanan kenaikan pangkat, serta pembinaan terhadap oknum tersebut,” lanjutnya.
Ramlan Badawi menegaskan akan mengevaluasi kejadian tersebut, agar tak terulang lagi.
Kronologi kejadian bermula ketika Jurnalis Tribun-Sulbar.com Samuel Mesakaraeng (35) mengalami tindak kekerasan.
Saat hendak mengambil gambar di ruang kantor Bappeda lokasi tes wawancara.
Pegawai di ruangan tersebut sedang melakukan persiapan sebelum melaksanakan tes.
Samuel selanjutnya berpindah posisi untuk merekam video proses persiapan tes wawancara.
Mendadak seorang pegawai menghampiri dan menyuruh Samuel keluar dari ruangan.
Samuel lalu menjelaskan identitasnya sebagai seorang jurnalis yang sedang meliput.
Tak lama berselang, pegawai lainya datang mendekat dan memaksa Samuel keluar.
Karena tak diizinkan berada di ruangan, Samuel pun hendak keluar.
Selanjutnya ASN atas nama Harun yang menjabat kepala seksi, memegang belakang Samuel sambil mendorongnya keluar ruangan.
Samuel menyampaikan jangan diusir dengan cara seperti itu.
Tiba di depan pintu, ASN lainya atas nama Rudi, menjabat kepala seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamasa, membentak Samuel.
Dengan nada tinggi menyuruh Samuel keluar dan yang dibolehkan berada di ruangan hanya panitia tes.