MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menempuh jalur hukum terkait perusakan aset pemerintah.
Perusakan tersebut diduga imbas dari polemik penetapan hasil seleksi calon kepala desa serentak.
Pertama penyerangan kantor Camat Sampaga. Kantor camat dirusak oleh para pelaku menggunakan balok.
Ada juga yang melempari menggunakan batu. Kejadiannya di siang bolong sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (13/12/2021).
Akibatnya kaca bagian depan kantor tersebut pecah.
Sejumlah kursi berhamburan di ruangan. Bahkan dua unit komputer juga ikut dirusak.
Kedua penyeragan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju.
Kantor yang berada di Jl Kurungan Bassi Kelurahan Rimuku itu, dilempar Orang Tak Dikenal (OTK) , Jumat (17/12/2021) sore.
Akibatnya kaca depan pecah serta kursi ruang tunggu hancur berantakan. Kini kantor tersebut dipasangi garis polisi.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Sesuai hukum yang berlaku, aksi perusakan tidak dibenarkan,” terang Sutinah Suhardi saat ditemui di lapangan Ahmad Kirang, Minggu (19/12/2021).
Kata bupati perempuan pertama di Mamuju itu, tim hukum pemkab Mamuju, sudah berdiskusi langkah yang akan diambil.
“Kita tidak mengutuk demonya, tapi tidak setuju dengan oknum-oknum melakukan perusakan,” tuturnya.
Dia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu Kepolisia Resort Kota (Polresta) Mamuju masih mendalami kasus penyeragan dua aset pemerintah tersebut.
Untuk kantor camat Sampaga, sudah ada tujuh saksi yang memenuhi panggilan polisi pada Kamis (16/12/2021) lalu.
Untuk kantor PMD Mamuju, belum ada informasi resmi dari Polresta Mamuju.