MAJENE – DPRD Kabupaten Majene kembali menyoroti implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kali ini dengan fokus serius pada pengolahan sampah dan limbah yang dihasilkan dari Satuan Penyiapan Pelayanan Gizi (SPPG). Evaluasi ini muncul dalam sesi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa kesehatan, dinas terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum dialog yang berlangsung hangat dan mendalam tersebut, mahasiswa menekankan bahwa volatilitas limbah, terutama sisa makanan dan sampah dapur, harus ditangani dengan langkah sistematis agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di sekolah maupun di komunitas sekitar. Kritik ini didasari kebutuhan untuk menyelaraskan pelaksanaan MBG dengan praktik pengelolaan limbah yang baik dan berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Majene menanggapi masukan ini dengan serius. Anggota Dewan menilai bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari kualitas gizi yang diberikan, tetapi juga dari bagaimana dampak lingkungannya diminimalisir melalui pengelolaan sampah yang efektif dan bertanggung jawab. Pengelolaan sampah ini mencakup pemisahan sampah organik dan non-organik, serta penanganan residu sisa makanan dari dapur SPPG yang memenuhi prinsip lingkungan hidup.
Sisa makanan dari MBG bisa menjadi volume sampah yang signifikan; menurut kajian nasional, sisa makanan bisa berkontribusi ratusan ton limbah per hari jika tidak ditangani dengan baik, sekaligus berpotensi menambah emisi gas rumah kaca yang berdampak negatif bagi lingkungan. Hal ini menjadikan pengelolaan sampah organik sebagai aspek penting dalam keberlanjutan program MBG.
Untuk itu, DPRD meminta peningkatan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terhadap setiap SPPG di Kabupaten Majene. Pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis, termasuk pemantauan fasilitas pengolahan, pelaksanaan pemilahan sampah di sumbernya, serta pemanfaatan limbah menjadi kompos atau bahan bernilai tambah lainnya.
Lebih jauh, DPRD mendukung pengembangan standar operasional pengelolaan limbah yang jelas sebagai bagian dari pedoman teknis pelaksanaan MBG di daerah. Ini sejalan dengan upaya nasional untuk mengharmonisasikan regulasi terkait sistem penjaminan keamanan, mutu pangan, serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik MBG yang tengah disusun oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam RDPU, DPRD Kabupaten Majene juga mengingatkan regulasi yang relevan terkait hak atas lingkungan hidup sehat, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa lingkungan yang sehat dan aman merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan masyarakat. Selain itu, tata kelola pangan yang baik—termasuk pengelolaan limbah yang benar—merujuk pada Undung-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mensyaratkan keamanan pangan menutup siklus produksi hingga pembuangan, agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Keterlibatan DLH Majene menjadi sorotan penting dalam forum itu. DPRD menekankan bahwa DLH harus proaktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada sekolah-sekolah penerima manfaat MBG, termasuk pelatihan pemilahan dan pengolahan sampah organik serta fasilitas komposting dasar. Ini diharapkan memberi dampak langsung terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).
Selain itu, Dewan mendorong keterlibatan pihak ketiga—seperti bank sampah, komunitas daur ulang, atau pengelola biokonversi larva—untuk bekerja sama mengelola sampah organik yang dihasilkan dari MBG. Pendekatan kolaboratif ini sebelumnya juga diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai opsi pengelolaan sampah efektif selain upaya internal dari dapur SPPG dan sekolah.
Forum RDPU kemudian menggarisbawahi perlunya edukasi lingkungan hidup untuk siswa sejak dini. DPRD Majene berpendapat bahwa sekolah harus menjadi titik awal pendidikan pengelolaan limbah, termasuk pemahaman akan pentingnya meminimalkan sampah dan memanfaatkan sisa makanan secara kreatif serta bertanggung jawab.
Sebagai hasilnya, DPRD Kabupaten Majene menyampaikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pengawasan DLH, menyusun pedoman teknis pengelolaan limbah yang realistis, serta memperluas kerja sama lintas sektor untuk mendukung pengelolaan sampah MBG yang berkelanjutan.
Dewan berharap dengan langkah-langkah ini, program MBG tidak hanya berhasil memenuhi tujuan kesehatan dan nutrisi anak, tetapi juga berjalan selaras dengan prinsip lingkungan hidup yang bersih dan sehat, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memberi contoh tata kelola limbah yang baik bagi generasi muda Majene.














