HMI Majene Tempuh Jalur Hukum, Usai Disebut “Ilegal” oleh Komisaris PT Cadas Industri

  • Bagikan

MAJENE – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Komisaris PT Cadas Industri Azelia Mekar berbuntut panjang. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan yang menyebut organisasi mereka sebagai entitas “ilegal”.

Ketua Umum HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk penghinaan serius terhadap organisasi yang telah lahir sejak masa kemerdekaan dan sah secara hukum di bawah pengakuan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami mengecam keras pernyataan tersebut. HMI bukan organisasi ilegal. Ucapan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap sejarah dan eksistensi HMI,” tegas Muh. Aslan melalui keterangan tertulis, Sabtu 2 Agustus 2025.

Menurut Aslan, HMI adalah organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sejak 5 Februari 1947 dan memiliki legalitas yang kuat sebagai organisasi nasional berbadan hukum. Ia menilai pernyataan dari pihak Komisaris PT Cadas tidak hanya keliru, tetapi juga cenderung merusak citra lembaga yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa.

“Ucapan itu menunjukkan ketidaktahuan, bahkan mungkin pelecehan terhadap gerakan intelektual mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat,” lanjut Aslan.

Tidak hanya berhenti pada pernyataan kecaman, HMI Cabang Majene juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Komisaris PT Cadas Industri jika tidak segera ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Langkah ini, kata Aslan, merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan organisasi dan anggotanya.

“Kami sedang mendiskusikan dengan tim hukum. Bila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk laporan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang atau kelompok yang dilakukan di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga memuat ketentuan tentang penyebaran informasi yang merusak reputasi pihak lain melalui media elektronik.

Ketegangan antara HMI Cabang Majene dan PT Cadas Industri tidak bisa dilepaskan dari sikap kritis HMI terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Dalam beberapa pekan terakhir, HMI Majene termasuk salah satu organisasi yang paling vokal menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan dan penggunaan BBM bersubsidi oleh alat berat milik perusahaan.

Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut HMI “ilegal” dinilai sebagai bentuk serangan balik terhadap gerakan mahasiswa yang gencar mendesak penghentian sementara aktivitas tambang karena dinilai meresahkan masyarakat.

Muh. Aslan juga mengingatkan bahwa sebagai pihak yang mengelola usaha di ruang publik, Komisaris perusahaan semestinya menjaga etika komunikasi dan menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

“Tidak seharusnya seorang pejabat publik atau korporat melontarkan pernyataan sembarangan yang merendahkan martabat organisasi masyarakat sipil, apalagi kepada HMI yang eksistensinya tidak diragukan,” ucap Aslan.

Ia juga mengajak masyarakat sipil lainnya, khususnya di Majene, untuk tetap kritis terhadap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisaris PT Cadas Industri Azelia Mekar belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang dianggap mencoreng HMI. Sejumlah media telah mencoba menghubungi pihak manajemen, namun belum memperoleh jawaban.

Masyarakat Majene kini menunggu, apakah perusahaan tersebut akan memilih jalur dialog atau justru membiarkan konflik dengan organisasi mahasiswa ini meruncing ke ranah hukum.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *