MAJENE – Gelombang desakan publik di Kabupaten Majene terus bergulir. Warga menuntut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar) segera mencopot Kapolres Majene, lantaran dinilai lamban dalam menangani kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Majene. Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 itu hingga kini tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.
Padahal, berbagai bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik. Namun, empat bulan berlalu, kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu terkesan jalan di tempat. Kondisi ini memantik kemarahan publik yang menilai aparat penegak hukum tidak serius menuntaskan perkara yang menyangkut kejahatan perbankan dan nasib rakyat kecil.
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan permainan kotor di tubuh salah satu bank pelat merah tersebut. Modusnya tergolong klasik namun berbahaya pencairan dana kredit menggunakan identitas warga yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dari hasil penyelidikan awal, praktik ini berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Nama dua sosok pun mencuat, NM, mantan pegawai bank, dan SM, seorang calo yang disebut-sebut berperan sebagai otak lapangan jaringan kredit fiktif itu.
Menurut sumber internal bank, keduanya menjalankan aksi dengan pola yang rapi. Mereka merekrut warga dengan janji bantuan modal usaha, sementara seluruh dokumen kredit disiapkan secara palsu, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga Surat Keterangan Usaha. Semua dimanipulasi agar lolos secara administratif di sistem bank.
“Proses survei hanya formalitas. Tidak ada verifikasi lapangan sungguhan. Bahkan, calon debitur disuruh meminjam alat kerja atau barang dagangan orang lain supaya terlihat punya usaha,” ungkap Arifin salah seorang warga, Senin 20 Oktober 2025.
Ironisnya, sebagian warga bahkan tidak menyadari identitas mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman. Ada yang baru tahu setelah menerima tagihan dari pihak bank. Sementara bagi warga yang hadir saat pencairan, mereka hanya menerima uang antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan sisa dana dikendalikan oleh para pelaku.
“Bayangkan, rakyat kecil dipermainkan. Nama mereka dipakai, uang miliaran lenyap, tapi mereka cuma dapat uang rokok,” tutur Baharuddin, warga Majene yang prihatin terhadap kasus ini.
Pada Juni 2025, Polres Majene diketahui telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene. Namun, sejak itu tak ada perkembangan signifikan.
Empat bulan berlalu, masyarakat tak juga mendengar kabar penetapan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen palsu ditemukan, dan aliran dana sudah mulai terpetakan.
“Bukti sudah ada, modusnya terang benderang. Jadi apalagi yang ditunggu? Jangan sampai masyarakat berpikir ada pihak yang dilindungi,” kata Arifin, aktivis antikorupsi di Majene.
Kemandekan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak menduga ada “tangan kuat” yang berusaha menghambat atau mengaburkan proses hukum. Sebab, skema kredit fiktif seperti ini diyakini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak internal bank di level pejabat tertentu.
“Tidak mungkin hanya satu orang. Harus ada pejabat yang menandatangani pencairan, memverifikasi survei, dan menyetujui plafon kredit. Semua rantai itu harus diperiksa,” ujar seorang praktisi hukum Majene yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain berdampak hukum, skandal ini juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi justru berubah menjadi ladang penyimpangan.
“Kalau bank pelat merah saja bisa dimainkan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Ini berpotensi mematikan sektor usaha mikro yang sedang tumbuh,” kata Sudarman, seorang ekonom lokal Majene.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menuntut transparansi dan ketegasan dari Polres Majene. Mereka menilai, jika penyidikan di tingkat polres sudah mentok, maka Polda Sulbar seharusnya turun tangan mengambil alih.
“Kalau tidak bisa dituntaskan di Majene, biar Polda yang tangani langsung. Kasus sebesar ini jangan dibuat seolah sepele,” desak Andi Rahmat, tokoh masyarakat Majene.
Bagi warga, kasus ini bukan semata tentang uang negara yang raib, tetapi tentang tegaknya hukum dan keadilan. Mereka berharap Kapolda Sulbar bertindak tegas, bukan hanya mendengar laporan rutin, melainkan memastikan penyidikan berjalan jujur dan tuntas.
“Kalau kasus ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada bank, tapi juga pada kepolisian,” ujar Burhan seorang warga dengan nada kecewa.
Kini, masyarakat Majene menunggu langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Barat. Desakan agar Kapolres Majene dicopot bukan sekadar amarah, tetapi bentuk kekecewaan mendalam terhadap lambannya penegakan hukum. Publik berharap, keadilan tidak berhenti di meja penyidikan, melainkan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.














