MAJENE – Polemik penggajian Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) di Kabupaten Majene kian mengemuka dan berpotensi memicu gejolak serius di internal birokrasi. Hingga memasuki minggu ketiga Januari 2026, ribuan ASN P3K di daerah ini dilaporkan belum menerima gaji, sementara kejelasan mekanisme pembayaran masih menjadi tanda tanya besar.
Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Napirman, yang secara terbuka mendesak Pemerintah Daerah agar segera memperjelas dan merumuskan mekanisme penggajian P3K berdasarkan ketersediaan anggaran yang ada, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan berubah menjadi “bola liar” tanpa arah penyelesaian.
“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan penggajian P3K ini menggantung. Ini menyangkut hak ribuan ASN dan stabilitas birokrasi. Harus ada kejelasan mekanisme yang sah dan sesuai aturan,” tegas Napirman, Senin 19 Januari 2026.
Napirman mengungkapkan, hingga tahun 2026 jumlah ASN P3K di Kabupaten Majene mencapai 2.530 orang. Jika penggajian dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp140 miliar per tahun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Dalam APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Majene hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk belanja gaji ASN P3K. Artinya, anggaran yang tersedia baru mampu menutupi sekitar 50 persen dari total kebutuhan riil.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau anggarannya hanya setengah dari kebutuhan, maka pemerintah daerah harus jujur dan terbuka, lalu segera menyusun skema kebijakan yang tepat dan tidak melanggar hukum,” ujar Napirman.
Situasi ini dinilai sangat rawan. Keterlambatan pembayaran gaji, ditambah ketidakjelasan kebijakan, berpotensi memicu ketidakpuasan, keresahan, bahkan konflik internal di kalangan ASN P3K. Padahal, mereka merupakan bagian penting dari roda pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Napirman menegaskan, hak ASN P3K merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran.
Secara yuridis, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN, termasuk P3K, berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 UU ASN, yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan ASN secara adil dan layak.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci struktur gaji dan tunjangan P3K berdasarkan golongan dan masa kerja. “Kalau hak ini diabaikan atau ditunda tanpa dasar kebijakan yang jelas, itu berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan ASN,” katanya.
Melihat kondisi fiskal daerah yang terbatas, Napirman tidak sekadar melontarkan kritik, namun juga mendorong langkah-langkah solutif dan terukur. Ia meminta Pemda Majene segera menyusun pemetaan penggajian ASN P3K secara komprehensif dan realistis.
Pemetaan tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan jumlah ASN P3K aktif dan status kontraknya. Kebutuhan gaji sesuai Perpres 11 Tahun 2024. Kemampuan riil APBD. Skema pembiayaan yang sah tanpa menabrak regulasi.
Selain itu, Napirman menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk aspek teknis dan administrasi kepegawaian P3K. Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan fiskal dan pengelolaan APBD. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar setiap kebijakan yang diambil tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru membuka celah pelanggaran hukum. Karena itu, koordinasi dengan BKN dan BPK sangat penting agar langkah yang diambil tepat dan akuntabel,” ujarnya.
Napirman menilai persoalan penggajian ASN P3K ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan dan perencanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Majene. Perencanaan rekrutmen ASN P3K, menurutnya, seharusnya sejak awal dibarengi dengan kesiapan fiskal yang matang dan berkelanjutan.
“Ke depan, pemerintah daerah harus lebih cermat. Rekrutmen ASN jangan sampai tidak sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika tidak, yang dirugikan adalah ASN itu sendiri dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan komunikatif, sehingga polemik ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan, keterbukaan, dan keberanian mengambil kebijakan yang sesuai aturan. Jangan biarkan ASN P3K terus menunggu tanpa kepastian,” pungkas Napirman.














