MAJENE – Komisi III DPRD Majene melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial.
Ketua Komisi III DPRD Majene, Jasman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dewan.
“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Komisi III DPRD Majene sebagai pengawas dan pengontrol kegiatan pemerintah daerah, khususnya mitra di bidang kesehatan,” ujar Jasman, Selasa 11 Maret 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Beberapa di antaranya adalah kondisi fasilitas yang belum memadai, kekurangan obat-obatan, serta layanan yang dinilai belum optimal.
Temuan ini memperkuat berbagai laporan yang sebelumnya diterima oleh DPRD Majene dari masyarakat.
Jasman menegaskan bahwa RSUD Majene memiliki peran vital sebagai penyedia layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap agar pihak rumah sakit segera melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas yang tersedia.
“Kami ingin RSUD Majene bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan fasilitas yang lebih lengkap. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan rumah sakit sebagai garda terdepan harus mampu menjamin pelayanan yang optimal bagi semua lapisan masyarakat,” tegas Jasman.
Selain itu, dalam kunjungan ini, Komisi III juga mengadakan diskusi dengan pihak manajemen rumah sakit untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Harapannya, diskusi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret guna meningkatkan mutu pelayanan dan ketersediaan fasilitas kesehatan di RSUD Majene.
Sementara itu, masyarakat Majene tentunya berharap adanya perbaikan nyata dalam pelayanan kesehatan di RSUD Majene, terutama dalam hal ketersediaan obat-obatan, kualitas tenaga medis, serta fasilitas yang lebih layak.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan pihak rumah sakit dapat lebih serius dalam menangani berbagai permasalahan yang ada.
Komisi III DPRD Majene berkomitmen untuk terus mengawal upaya perbaikan ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan di Majene.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa rumah sakit ini dapat berbenah dengan cepat. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Jasman.
Dengan adanya perhatian serius dari DPRD dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan RSUD Majene dapat segera bertransformasi menjadi fasilitas kesehatan yang lebih baik, profesional, dan ramah bagi masyarakat.
Patut diketahui, sebagai penyedia layanan kesehatan publik, RSUD Majene harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, efektif, dan efisien dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Selain itu, rumah sakit daerah juga harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Beberapa poin penting dari regulasi tersebut meliputi:
1. Standar Fasilitas dan Infrastruktur – Rumah sakit wajib memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan kelas dan tipe yang telah ditetapkan, termasuk ketersediaan ruang perawatan, alat kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.
2. Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit wajib menyediakan obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan Berbasis Keselamatan Pasien – Setiap rumah sakit harus menerapkan standar keselamatan pasien guna mencegah risiko medis yang dapat membahayakan nyawa pasien.
4. Transparansi dan Akuntabilitas – Rumah sakit diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai jenis layanan, biaya, serta hak dan kewajiban pasien.














