MAJENE – Aktivitas pengerukan tebing di sisi Jalan Trans-Sulawesi, tepatnya di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan publik. Kegiatan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, padahal lokasinya berada di badan jalan nasional yang memiliki regulasi ketat dalam pemanfaatannya.
Sorotan mencuat setelah Kepala Desa Bonde Utara, Ilham, secara terbuka menyebut adanya arahan dari Komandan Kodim (Dandim) 1401/Majene terkait pengerukan tersebut. Hal itu disampaikan Ilham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026).
“Silakan koordinasi ke pak Dandim pak. Karena sudah jelas di situ balihonya dan pak Dandim (1401 Majene) arahkan untuk diratakan,” tulis Ilham melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
Ilham menambahkan, pengerukan dilakukan untuk mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tersebut. Menurutnya, desa mendapat tekanan target percepatan pembangunan fasilitas koperasi itu.
“Kita sudah didesak dan ditarget untuk mempercepat pembangunan,” ucapnya dari ujung telepon.
Namun, di balik dalih percepatan pembangunan ekonomi desa, aktivitas pengerukan justru memantik kekhawatiran masyarakat. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan terganggunya arus lalu lintas akibat bongkar muat alat berat serta tumpukan material tanah di tepi jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan truk pengangkut timbunan melintas tanpa penutup terpal, sehingga debu dan material jatuh ke badan jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengendara yang melintasi jalur Trans-Sulawesi setiap harinya.
Sapri, sopir angkutan umum yang rutin melintas di jalur tersebut, mengaku cemas dengan kondisi tebing yang sedang dikeruk.
“Kami khawatir mobil yang lewat tidak aman. Apalagi kalau hujan tiba-tiba seperti ini, konstruksi tebing bisa berubah cepat dan membuat longsor,” ujarnya.
Secara regulatif, setiap kegiatan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan umum, termasuk untuk konstruksi, pemotongan tebing, maupun aktivitas berat lain yang berdampak pada fungsi jalan, wajib mengantongi izin dari instansi berwenang. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan ruang milik jalan (Rumija) dan ruang manfaat jalan (Rumaja) harus melalui rekomendasi teknis serta persetujuan tertulis dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Mengingat Jalan Trans-Sulawesi merupakan jalan nasional, maka kewenangannya berada pada pemerintah pusat melalui balai pelaksana jalan nasional.
Selain itu, kewajiban menjaga fungsi dan keselamatan jalan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dari aspek keselamatan lalu lintas, aktivitas pengerukan tanpa pengamanan memadai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang jalan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan tidak menimbulkan hambatan lalu lintas.
Tak hanya itu, dari sisi lingkungan hidup, kegiatan pengerukan tebing yang berpotensi menimbulkan dampak longsor dan perubahan bentang alam juga dapat dikaitkan dengan kewajiban dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan atau persetujuan lingkungan sebelum dilaksanakan.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1401/Majene yang dikonfirmasi terkait pernyataan Kepala Desa, membantah keterlibatan langsung dalam proses teknis pengerukan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyetujui lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, bukan teknis penyiapan lahan.
“Saya hanya setuju Kopdes dibangun di situ. Urusan penyiapan lahan itu kewenangan Pemda/Pemdes,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas aspek perizinan dan pengamanan kegiatan di badan jalan nasional tersebut. Jika benar belum mengantongi izin resmi, maka aktivitas pengerukan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi sekaligus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi penyelenggara jalan nasional di Sulawesi Barat terkait apakah kegiatan pengerukan tebing di Desa Bonde Utara tersebut telah melalui prosedur administrasi dan teknis sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Di tengah target percepatan pembangunan ekonomi desa, aspek keselamatan publik dan kepatuhan terhadap hukum semestinya tetap menjadi prioritas utama. Sebab, pembangunan tanpa legalitas yang jelas bukan hanya berisiko pada keselamatan warga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.













