MAJENE – Dugaan penggelapan dana zakat dan tindak pidana korupsi Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene kembali memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya menggelar aksi demonstrasi, Senin (19/1/2026), sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, agar segera mengusut tuntas kasus yang dinilai telah merugikan ratusan guru dan mencederai akuntabilitas keuangan negara.
Aksi yang berlangsung di dua titik, yakni Kantor Disdikpora Majene dan Kantor Kejari Majene, berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan penegakan hukum serta seruan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Dalam orasinya, massa aksi mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana zakat profesi ASN bersertifikasi yang dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji. Dana tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp170 juta, namun hingga kini belum disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majene.
Tak hanya itu, KAMMI Mandar Raya juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi Gaji ke-13 TPG Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah ratusan guru mengalami kekurangan pembayaran, sementara dana yang telah dikembalikan oleh guru yang kelebihan bayar diduga tidak disalurkan kembali secara utuh kepada guru yang berhak.
Ironisnya, Kepala Disdikpora Majene secara terbuka mengakui adanya persoalan tersebut di hadapan massa aksi. Bahkan, dalam penyampaiannya, Kepala Dinas mengungkapkan bahwa bendahara gaji Disdikpora Majene diduga telah melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Pada kesempatan itu pula, Kepala Disdikpora menyatakan telah memberhentikan bendahara gaji yang bersangkutan dan berjanji akan menyelesaikan seluruh persoalan dalam waktu tiga hari ke depan.
Namun pengakuan dan janji tersebut dinilai belum cukup. Anwar, selaku Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa hingga hari ini pihaknya tidak melihat adanya langkah konkret dan nyata dari pimpinan Disdikpora Majene.
“Kami tidak melihat adanya langkah preventif maupun progres nyata dari Kepala Disdikpora Majene untuk menyelesaikan persoalan ini. Informasi yang beredar hanya sebatas wacana. Kami butuh tindakan konkret, bukan janji,” tegas Anwar kepada awak media.
Ia juga mendesak Kepala Disdikpora agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian bendahara gaji yang diduga terlibat, sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan hukum.
“Kami butuh langkah konkret untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian bendahara gaji tersebut. Jangan hanya pernyataan lisan,” lanjutnya.
Tak berhenti di Disdikpora, massa KAMMI Mandar Raya kemudian bergerak menuju Kantor Kejari Majene. Di sana, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Aslam.
Dalam pernyataannya di hadapan massa, Aslam selaku perwakilan Kejari Majene mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan dana zakat dan korupsi Gaji ke-13 TPG tersebut telah diketahui dan saat ini berada dalam tahap pemeriksaan serta pengumpulan bahan keterangan dan bukti.
Meski demikian, Anwar kembali menegaskan bahwa KAMMI Mandar Raya menuntut keterbukaan dan transparansi penuh dari Kejari Majene.
“Kami butuh langkah yang konkret dan transparan untuk membongkar kasus ini. Kami menduga kuat ada tindakan melawan hukum yang terstruktur dan masif di tubuh Disdikpora Majene,” ujar Anwar.
Ia bahkan secara tegas meminta agar proses penyelidikan dibuka kepada publik, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
“Surat perintah penyelidikan wajib kami ketahui sebagai pegangan kami untuk terus mengawal proses ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
KAMMI Mandar Raya juga menyampaikan ultimatum. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, mereka memastikan akan kembali turun ke jalan dengan aksi jilid II sekaligus melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Majene dan Kejari Majene.
“Jika tidak ada perkembangan positif, kami akan melakukan aksi jilid dua dan melaporkan secara resmi agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Anwar.
Dalam aksi tersebut, KAMMI Mandar Raya menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Majene membuka dan menuntaskan penyelidikan serta penyidikan dugaan penggelapan dana zakat dan korupsi Gaji ke-13 TPG TA 2024.
2. Memulihkan dan mengembalikan dana zakat ke Baznas Kabupaten Majene.
3. Memeriksa rekening bendahara gaji Disdikpora Majene, membuka rekening koran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada publik.
4. Menyalurkan kekurangan pembayaran Gaji ke-13 TPG guru tanpa syarat dan tanpa penundaan.
5. Mencopot Kepala Disdikpora Kabupaten Majene dan bendahara Disdikpora yang diduga terlibat.
Menutup pernyataannya, KAMMI Mandar Raya menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi ASN dan guru di Kabupaten Majene, sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap akuntabilitas lembaga negara.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan bagi pihak yang dirugikan dan demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih di Kabupaten Majene,” tegas Anwar.














