MAMUJU – Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju kini mendapat titik terang. Walaupun sebelumnya menuai polemik, sebab penggajianaya dibebankan kepada pemerintah setempat.
Dimana Pemerintah Kabupaten Mamuju yang akan menggaji PPPK. Namun DPRD Mamuju mengeluarkan surat rekomendasi penolakan pengangkatan PPPK.
Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 November 2021 ditujukan ke Pemkab Mamuju. Isi surat rekomendasi itu adalah permintaan dewan meminta agar pengangkatan dan penggajian PPPK dibebankan kepada Kementerian Keuangan.
Termasuk, dewan meminta untuk menghentikan segala proses penerimaan dan pengangkatan PPPK tahap kedua dan tahap ketiga. Namun kabar gembira datang dari Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi.
Dia mengatakan, pemkab Mamuju memutuskan tetap menggaji sekitar 400 guru yang dinyatakan lulus, melalui APBD Mamuju. Menurutnya awal penggajian PPPK dari APBN, tetapi setelah ujian malah dibebankan ke daerah.
“Tapi, insya Allah kita akan akomodir. Walau tunjangan kinerjanya belum bisa kita bayarkan,” terang Sutinah Suhardi saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Jl Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (25/11/2021).
Untuk perekrutan tahap dua dan tiga, Sutinah mengaku, bakal tetap menunggu aturan pemerintah pusat hingga tahun depan.
Dia berharap agar penggajian bisa diambil alih pusat sehingga kekurangan guru bisa teratasi di Mamuju.
“Hanya gaji pokok saja, karena kondisi APBD sangat terbatas,” pungkasnya.