Polda Sulbar Pastikan Kasus Kecurangan CPNS Sulbar Masih Bergulir

  • Bagikan

MAMUJU – Kelanjutan kasus kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 masih bergulir.

Saat ini, pihak Polda Sulbar masih mendalami kasus tersebut.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021) malam.

“Kita masih mendalami kasus CPNS 2021 ini,” kata Syamsu secara singkat.

Sehingga, penanganan kasus tersebut masih dilakukan pihak Polda Sulbar.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar melaporkan ke Polda Sulbar pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu.

“Jadi masih belum, nanti saya cek lagi perkembangannya ke penyidiknya,” ungkap Syamsu.

Sebelumnya, pihak Polda Sulbar sudah memeriksa beberapa saksi baik itu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun BKD Sulbar.

Sebelumnya, pihak Polda Sulbar sudah memeriksa beberapa saksi baik itu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun BKD Sulbar.

Begitupun, peserta didiskualifikasi sudah diperiksa.

40 peserta CPNS 2021 didiskualifikasi sejak tanggal 13 November 2021 lalu.

Artinya, sudah memasuki satu bulan lebih penanganan kasus tersebut dilakukan Polda Sulbar.

Sebelumnya, ada tujuh orang diperiksa, diantaranya empat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), satu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju, dan dua penyedia komputer.

Kabag Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, proses penyilidikan masih dilakukan.

Dia membeberkan sudah ada dua pemeriksaan bagi peserta didiskualifikasi.

“Untuk B dan M sudah diambil keterangan oleh penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sulbar,” ungkapnya secara singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021) malam.

B adalah inisial Bryan Teguh Thosuly peraih nilai tertinggi CPNS Sulbar 2021.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui BKD telah mengumumkan peserta lulus SKD dan peserta didiskualifikasi karena curang, 29 peserta didiskualifikasi untuk penempatan Pemprov Sulbar.

Selanjutnya, sepuluh peserta penempatan Pemkab Mamuju dan satu orang penempatan Pemkab Pasangkayu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Sulbar Muhammad Hisyam Said mengatakan peserta didiskualifikasi secara otomatis dari BKN.

“Sudah otomatis didiskualifikasi dari hasil yang dikeluarkan Panselnas dan BKN,” ungkap Hisyam, Sabtu (13/11/2021).

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *