Polres Majene Serahkan Tersangka Direktur Perumda Majene ke Kejaksaan 

  • Bagikan

MAJENE – Penyidik Polres Majene akan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 30 Januari 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K, S.I.K, melalui pesan WhatsApp kepada awak media kilassulbar.id, pada Kamis 30 Januari 2025.

“Rencana hari ini tahap 2,” tulis AKP Laurensius Madya Wayne, melalui pesan WhatsApp kepada awak media kilassulbar.id, pada Kamis 30 Januari 2025.

Kegiatan Tahap II merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Majene.

Sebelumnya diberitakan, Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang merupakan korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.

Insiden itu terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.

Satreskrim Polres Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah.

Bahkan, helm yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangan terakhir, Sat Reskrim Polres Majene mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 10 Desember 2024. 

Surat ini menegaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *