MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulbar.
Percepatan tersebut guna mendukung kebijaan satu peta.
Kebijakan satu peta atau lebih sering disebut One Map Policy adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial.
PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik membeberkan, persoalan kawasan di Sulbar memang masih menjadi sorotan.
Bahkan belum lama ini terdapat kasus status kawasan yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN).
Akmal pun meminta agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran ke depan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) itu pun menyebutkan, bahwa 60 persen lebih kawasan di Sulbar masuk kawasan hutan lindung.
Sisanya sekira 34 persen kawasan yang bisa diproduksi oleh masyarakat.
Atas kondisi itu, menurut Akmal, tidak memungkinkan bagi Sulbar mengelola kawasan 34 persen dengan penduduk yang terus bertambah.
“Dengan adanya kebijakan satu peta menjadi solusi atas kondisi yang dihadapi di Sulbar,” ucap Akmal Rakoor Tim Nasional Pencegahan Korupsi Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta, secara virtual, Rabu (14/09/2022).
Salah satu langkah yang diupayakan adalah mempercepat revisi RTRW.
Tujuannya, agar segera terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
“Kami ingin tersedia peta digital. Rencana tata ruang nantinya terintegrasi di enam kabupaten dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), ini lagi on progres,” tuturnya.