MAMUJU – Angka kasus Perceraian di Pengadilan Agama Mamuju priode Januari-Desember Tahun 2021 mencapai 294 perkara.
Peceraian tersebut didominasi oleh persilisihan dan pasangan suami isteri yang berlansung terus menurus.
Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama Mamuju, Rosdiana saat ditemui di Kantor PA Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (27/12/2021).
Disebutkan, angka perceraian dipicu oleh persilisihan dan mencapai 179 kasus.
Rosdiana mengatakan, sebenarnya angka Perceraian tahun ini mengalami penurunan. karena Pengadilan Agama Mamuju sudah menangani dua Kabupaten yaitu Mamuju dan Mamuju Tengah.
“Tidak termasuk lagi Kabupaten Pasangkayu,” singkatnya.
Sementara, angka perceraian karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membuka tujuh kasus.
Kemudian untuk kasus ekonomi hanya ada empat kasus disusul, perceraian yang dilatari karena pasangannya dihukum penjara sebanyak tiga kasus.
Gugatan yang datang paling banyak dari pihak perempuan.
“Ada dua jenis perkara yaitu cerai talak dan cerai gugat,” pungkasnya.