MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, satu orang tersangka berinisial AF resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut. AF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Kejati Sulbar memastikan bahwa kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit yang seharusnya disalurkan secara selektif, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Dugaan pelanggaran ini dikhawatirkan mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara, khususnya dana yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam melindungi uang negara dari praktik manipulasi dan kolusi terselubung di sektor keuangan daerah.
“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik pemberian kredit yang sarat dengan penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini bagian dari upaya kami membersihkan sistem dari korupsi yang sistematis,” tegas Kajati dalam konferensi pers di Kejati Sulbar, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan menelusuri lebih jauh apakah ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam proses penyimpangan kredit tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu nama. Bila dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor lain, siapapun itu, kami akan tindak sesuai hukum. Tidak ada yang kebal,” ucap Andi Darmawangsa.
Dalam proses hukumnya, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada prinsipnya mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor perbankan, meskipun milik pemerintah daerah, tetap harus diawasi ketat dan diaudit secara berkala. Penyaluran kredit yang longgar dan tidak sesuai dengan analisis kelayakan bisa menjadi celah korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Sejumlah pemerhati ekonomi daerah menyambut positif langkah Kejati dan mendorong agar Bank Sulselbar melakukan pembenahan internal serta mengevaluasi seluruh proses pemberian kredit, khususnya di cabang Polewali Mandar.
Kejati Sulbar memastikan bahwa penanganan perkara ini akan berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.