MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene mengabaikan kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan senilai Rp7.279.656.646,00.
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Tagihan Tunggakan Iuran Wajib Pemda atas Penghasilan PNS Daerah tahun 2022-2023 tanggal 3 Maret 2024 dari BPJS Kesehatan.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menjelaskan, temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.
“Dalam surat tagihan tunggakan iuran wajib Pemda atas penghasilan PNS, dinyatakan bahwa Pemkab Majene memiliki tagihan tunggakan iuran 4 % yang belum dibayarkan,” ucap pria yang akrab disapa Jun, pada Senin 24 Juni 2024.
Juniardi menuturkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Pemkab Majene menganggarkan Belanja Pegawai senilai Rp449.101.271.369,00 dan telah terealisasi senilai Rp372.584.721.002,00 atau 82,96 %.
Diantaranya yang direalisasikan untuk Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN senilai Rp8.989.307.783,00.
Hasil pengujian atas realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS (TPP) yang direalisasikan senilai Rp2.504.964.370,00, diketahui bahwa rincian potongan atas TPP tersebut tidak mencantumkan nilai potongan iuran jaminan Kesehatan sebesar 4 % (hanya potongan iuran wajib pegawai 1 % dan PPh 21).
Hasil konfirmasi BPK kepada Kabid Perbendaharaan BKAD, kewajiban 4 % yang seharusnya dibayarkan oleh Pemkab Majene tidak dianggarkan di TA 2023 serta belum dibayarkan sejak tahun 2020.
Adapun rekap tagihan 4 % Iuran wajib Pemda (PNS Daerah) Kabupaten Majene Tahun 2023 sebesar Rp3.882.861.174,00.
Sementara, rekap tagihan 4 % Iuran wajib Pemda (PNS Daerah) Kabupaten Majene Tahun 2022 yang hingga saat ini belum dibayarkan adalah Rp3.396.795.472,00.
Total utang tagihan Pemda Majene yang mesti di Bayarkan ke BPJS Kesehatan adalah Rp7.279.656.646,00.
Konfirmasi lebih lanjut BPK kepada Kepala BKAD, tagihan 4% dari BPJS Kesehatan tersebut belum dianggarkan karena Pemkab masih fokus untuk menyelesaikan utang belanja yang belum terbayarkan.
Sampai saat ini Pemkab Majene belum pernah melakukan rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan atas jumlah tagihan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah pada:
a. Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:
1) Besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan:
2) Besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan:
a) 4%(empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, (b) 1% (satu persen) dibayar oleh peserta, dan
b. Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa gaji dan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNSD.
Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kewajiban Pemkab Majene atas iuran Jaminan Kesehatan minimal senilai Rp7.279.656.646,00 (Rp3.882.861.174,00 + Rp3.396.795.472,00).
Hal tersebut disebabkan Kepala BKAD selaku BUD :
a. Tidak menaati ketentuan yang berlaku terkait Iuran Jaminan Kesehatan:
b. Tidak cermat dalam mencatat kewajiban atas tagihan Iuran Jaminan Kesehatan : dan
c. Belum melakukan rekonsiliasi tagihan luran Jaminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Majene untuk menginstruksikan Kepala BKAD selaku BUD untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait Iuran Jaminan Kesehatan, dan melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan terkait jumlah tunggakan yang menjadi kewajiban Pemkab Majene.














