MAMUJU – Kasus penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring, memasuki babak baru dengan vonis 3 tahun penjara untuk salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi.
Vonis tersebut dibacakan pada Kamis malam, 20 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Mamuju.
Imran Tri Kerwiyadi, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mamuju Tengah, dijatuhi hukuman 36 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan terkait dengan verifikasi berkas calon bupati.
Tugasnya sebagai verifikator pada verifikasi administrasi dan faktual berkas calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024 menjadi sorotan dalam perkara ini.
Menurut Hakim Ketua, R Hendy Nurcahyo Saputro, Imran terbukti melanggar Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur tentang pemilihan umum yang sah dan bersih.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota lainnya, Imran juga dikenakan denda sebesar Rp36 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan dua bulan penjara.
Usai vonis dibacakan, Imran menyatakan keberatan dan mengungkapkan niat untuk mengajukan banding. “Saya menyatakan banding. Sementara saya siapkan memori banding,” ungkapnya kepada awak media.
Vonis terhadap Imran menyusul vonis serupa yang diterima oleh Haris Halim Sinring, yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya.
Keputusan ini mengundang perhatian masyarakat, mengingat keterlibatan pejabat publik dalam kasus ini yang mengarah pada integritas pilkada yang bersih.
Sidang ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pemilu untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.














