APBD Majene Diakali, BPK Temukan Rp17 Miliar Anggaran DAU dan DAK Digunakan untuk Belanja Program PAD

  • Bagikan

MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene tengah menjadi sorotan setelah terungkap belum sepenuhnya merealisasikan belanja daerah sesuai dengan sumber dananya pada tahun anggaran 2024.

Realisasi belanja yang melebihi pendapatan asli daerah (PAD) menandai adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pengendalian anggaran, yang berpotensi membebani anggaran tahun-tahun berikutnya dan menyalahi berbagai regulasi keuangan negara.

Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern an Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2024, Nomor : 10.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, Tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, dalam laporan BPK Sulbar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp744.763.802.647,68. SP2D tersebut terdiri atas SP2D yang dibayarkan senilai Rp729.043.741.588,68 dan SP2D yang tidak dibayarkan senilai Rp15.720.061.059,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi SP2D per sumber dana diketahui bahwa dari SP2D yang dibayarkan senilai Rp729.043.741.588,68, Pemkab Majene pada TA 2024 merealisasikan SP2D dengan sumber dana PAD senilai Rp38.536.338.530,00, sedangkan realisasi pendapatan dengan sumber dana PAD hanya senilai Rp20.627.651.683,07.

Hal ini mengakibatkan terdapat realisasi belanja dengan sumber dana PAD yang melebihi sumber dana PAD yang tersedia senilai Rp17.908.686.846,93. Atas belanja dengan sumber dana PAD yang tidak tersedia sumber dananya, Pemkab Majene menggunakan sumber dana lain untuk merealisasikan belanja tersebut dengan rincian sebagai berikut.

Sesuai Tabel 1.102, pada halaman 183 yang disajikan BPK, Penggunaan Sumber Dana Lain untuk Belanja dengan Sumber Dana PAD yang Tidak Tersedia Sumber Dananya, Realisasi SP2D dengan Sumber Dana PAD senilai Rp38.536.338.530,00, kemudian Sumber Dana PAD yang digunakan sebesar Rp20.627.651.683,07, serta Sumber Dana lain yang digunakan sebanyak Rp17.908.686.846,93.

Rincian anggaran tersebut bersumber dari:
(1). DBH Provinsi : Rp3.851.560.954,00;
(2). DAU Umum : Rp3.907.509.054,00;
(3). DBH Pusat : Rp519.259.493,00;
(4). DAU Pendidikan : Rp4.830.730.694,50;
(5). DAU Kesehatan : Rp1.142.913.005,00;
(6). DAU Pekerjaan Umum: Rp858.178.247,00;
(7). DAU Kelurahan : Rp28.754.347,82;
(8). DAK : Rp2.619.175.737,00;
(9). Penggunaan SiLPA Tahun 2023: Rp31.928.148,61;
(10). Contra Post : Rp95.726.221,00;
(11). Pemindahan Saldo dari Kas Lainnya ke Kas Daerah : Rp22.950.945,00

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa sisa dana pada sumber dana lain digunakan untuk membiayai belanja dengan sumber dana PAD senilai Rp17.908.686.846,93, termasuk DAU Pendidikan, DAU Kesehatan, DAU Pekerjaan Umum, DAU Kelurahan dan DAK yang penggunaannya telah ditentukan.

Dalam laporan itu, dituliskan wawancara Tim BPK Sulbar dengan BUD dan Kepala Sub bidang Kasda BKAD diketahui bahwa belanja yang dilakukan tidak sesuai sumber dananya dikarenakan kegiatan dengan sumber dana PAD tersebut bersifat mendesak.

Namun kegiatan mendesak yang dimaksud belum didasarkan parameter yang jelas, melainkan hanya berdasarkan pertimbangan dari BUD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 1) Pasal 24 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa:
a) “Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan b) “Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup”; 2) Pasal 124 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa: a) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”; dan b) “Setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, pada Pasal 39E ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e di RKUD, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus menganggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada bidang yang sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan: 1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di
tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan 2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya,
dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa: 1) “Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam
APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; dan 2) “Sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya, pada:
1) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penggunaan bagian DAU Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan
kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penggunaan bagian DAU Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan
kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan sub kegiatan prioritas serta kegiatan dan sub kegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penggunaan bagian DAU Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan
kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan sub kegiatan prioritas serta kegiatan dan sub kegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sulbar, Permasalahan tersebut mengakibatkan Timbulnya defisit riil kemampuan keuangan daerah yang membebani keuangan daerah atas belanja yang sumber dana berasal dari PAD yang tidak terealisasi sesuai target anggaran.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Majene mengalami kesulitan keuangan daerah yang dapat berdampak pada kegagalan bayar atas belanja tahun berkenaan dan membebani
anggaran tahun berikutnya.

Sisa kas yang bersumber dari DAU Specific Grant senilai Rp9.048.911.342,00 dan Dana Alokasi Khusus senilai Rp 5.109.842.630,00 (Rp5.094.616.420,00 + Rp15.226.210,00) tidak tercermin pada SILPA TA 2024.

Terhambatnya pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Pemkab Majene belum sepenuhnya menyusun anggaran Pendapatan Asli Daerah yang terukur secara rasional; b. Kepala BKAD selaku BUD: 1) Dalam melakukan manajemen kas belum tertib dalam merealisasikan belanja sesuai dengan sumber dana dan prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) Dalam melakukan pengendalian belanja daerah: a) Belum tertib menerbitkan SPD dengan memperhatikan: (1) Anggaran kas SKPD, ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, dan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD; (2) Jadwal penerbitan SP2D; dan (3) Kesesuaian sumber dana masing-masing kegiatan; b) Belum memiliki rujukan prioritas pembayaran belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Kepala BKAD selaku PPKD kurang cermat dalam melaporkan dan
mencantumkan sisa DAU Specific Grant dan DAK pada Laporan Keuangan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Kepala BKAD
selaku PPKD untuk: a. Memperbarui data sisa DAK Fisik dan DAK Nonfisik dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Majene; dan b. Mengungkapkan dengan memadai atas sisa DAU Specific Grant dan DAK pada CaLK Pemkab Majene.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *