BPK Temukan Potensi Penyalahgunaan Pendapatan Parkir RSUD Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU – Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan potensi penyalahgunaan penggunaan langsung atas pendapatan parkir RSUD Mamuju.

Hal itu terungkap dalam dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju tahun 2024, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut kondisi itu disebabkan oleh Direktur RSUD Kabupaten Mamuju kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan pendapatan dan pemanfaatan BMD.

“Direktur RSUD Mamuju juga belum menetapkan mekanisme pengelolaan, pemungutan, dan penyetoran pendapatan parkir RSUD,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pendapatan RSUD diketahui bahwa terdapat pengelolaan parkir pada halaman RSUD yang berlangsung sejak Bulan Desember 2024, namun penerimaannya tidak tercatat dalam pendapatan RSUD Tahun 2024.

Tim BPK kemudian melakukan wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Aset RSUD, diketahui bahwa pada Tahun 2024 RSUD telah melakukan pengadaan portal parkir dalam rangka meningkatkan pendapatan dan pelayanan parkir rumah sakit.

Portal parkir tersebut kemudian digunakan untuk pemungutan retribusi parkir sejak awal Desember 2024. Namun demikian, uang pendapatan parkir tersebut belum disetorkan ke Kas RSUD sampai dengan 31 Desember 2024.

Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan RSUD yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan portal parkir, diketahui bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh PPTK dalam rangka uji coba penggunaan portal.

Uji coba dimulai sejak November 2024 dan belum terdapat pemungutan pendapatan parkir pada bulan tersebut. Kemudian mulai tanggal 4 Desember 2024, pelaksanaan uji coba telah disertai dengan pemungutan biaya parkir kepada pengunjung RSUD. Pelaksanaan uji coba tersebut telah dihentikan pada tanggal 27 Maret 2025.

Dalam masa uji coba, uang hasil pendapatan parkir disetor oleh para petugas portal kepada salah satu Tenaga Non ASN RSUD yang ditunjuk oleh PPTK sebagai koordinator parkir. Namun, uang hasil pendapatan parkir belum disetorkan oleh PPTK dan koordinator parkir ke Kas RSUD sampai dengan berakhirnya masa uji coba dengan alasan belum adanya mekanisme yang mengatur sistem penerimaan
parkir RSUD.

PPTK juga menyatakan tidak mengetahui bagaimana mekanisme penyetoran pendapatan parkir dan belum pernah berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dan Keuangan RSUD serta Bendahara RSUD.

Berdasarkan hasil wawancara lebih lanjut kepada Koordinator Parkir dan satu Petugas Portal Parkir diketahui bahwa setiap harinya Petugas Portal bertugas dalam tiga shift. Penerimaan setiap shift atas pengelolaan parkir disetorkan oleh petugas kepada Koordinator Parkir.

Petugas Portal Parkir tidak memiliki catatan atas penerimaan harian baik secara manual ataupun yang secara otomatis ditampilkan pada komputer operator. Penyerahan uang kepada Koordinator Parkir juga tidak dilakukan dengan tanda terima. Namun demikian, koordinator parkir melakukan pencatatan atas setiap transaksi pada buku catatan manual.

Berdasarkan catatan manual koordinator parkir, diketahui bahwa terdapat pendapatan atas pengelolaan parkir selama bulan Desember 2024 senilai Rp25.093.000,00. Atas pendapatan tersebut, terdapat penggunaan langsung pendapatan parkir sejumlah Rp13.432.000,00.

Pengeluaran dilakukan oleh Koordinator Parkir atas Persetujuan PPTK dalam rangka pelaksanaan uji coba dan peningkatan operasional portal parkir. Dengan demikian, masih terdapat sisa uang hasil pendapatan parkir senilai Rp11.661.000,00 yang belum disetorkan hingga akhir Tahun 2024. Sisa uang hasil pendapatan parkir senilai Rp11.661.000,00 baru disetor ke Kas RSUD pada tanggal 5 Mei 2025.

Selain uang hasil penerimaan parkir yang terlambat disetorkan dan digunakan langsung untuk beberapa pengeluaran, pemungutan tarif parkir RSUD juga tidak dilakukan berdasarkan tarif yang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Juniardi menjelaskan, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD;
2) Pasal 123 menyatakan bahwa Penerimaan perangkat daerah yang merupakan
Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Pasal 137 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib
menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling
lambat dalam waktu 1 (satu) hari.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juniardi menjelaskan, BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Direktur RSUD Kabupaten Mamuju untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan pendapatan dan pemanfaatan BMD.

Selain itu, Direktur RSUD Mamuju mesti segera menetapkan mekanisme pengelolaan, pemungutan, dan penyetoran pendapatan parkir RSUD.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *