Biaya Operasional Bupati dan Wabup Mamuju Senilai Rp400 Juta Diduga Tidak Sesuai Peruntukannya

  • Bagikan
oppo_0

MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mamuju senilai Rp400.000.000,00 berpotensi tidak sesuai peruntukannya.

Hal tersebut tertuang alam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut kondisi tersebut disebabkan belum memedomani pertanggungjawaban penggunaan biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Mamuju belum memiliki peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional KDH/WKDH,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

Juniardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan wawancara kepada Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, diketahui bahwa Biaya Penunjang Operasional KDH/WKDH pada Tahun 2024 dicairkan setiap triwulan melalui SP2D LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Dana tersebut kemudian diserahkan tunai secara bertahap kepada KDH/WKDH, baik secara langsung kepada KDH/WKDH ataupun melalui staf yang ditugaskan, dengan nominal yang sesuai permintaan KDH/WKDH dan disertai dengan tanda terima.

Namun demikian, permintaan tersebut dilakukan secara lisan (telepon) atau melalui staf tanpa disertai surat permintaan, rincian rencana penggunaan dana, rincian dan laporan penggunaan dana, maupun surat/dokumen tertulis lainnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH berdasarkan kesepakatan tidak tertulis antara Bupati dan Wakil Bupati yaitu sebesar 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati. Adapun rincian pembayaran Biaya Penunjang Operasional KDH dan WKDH selama Tahun 2024 sebagai berikut.

Jumlah BPO yang Diterima Bupati pada triwulan I Rp60 Juta, triwulan II Rp60 juta, triwulan III Rp60 juta, serta triwulan IV Rp20 juta, sehingga total BPO mencapai Rp200 juta per tahun. Kemudian Wakil Bupati pada triwulan I Rp40 juta, triwulan II Rp40, triwulan III Rp40 juta, triwulan IV Rp40 juta, toral BPO sebanyak Rp160 juta per tahun. Kemudian BPO yang Diterima Pjs. Bupati pada triwulan IV Rp40 juta.

Wawancara lebih lanjut Tim BPK dengan Bendahara Pengeluaran dan PPTK Sekretariat Daerah diketahui bahwa tidak terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Biaya Penunjang Operasional selama Tahun 2024 tersebut dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disampaikan kepada Bendahara dan
PPTK.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Pjs. Bupati yang menjabat selama Tahun 2024, diketahui bahwa tidak terdapat rincian penggunaan dan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas penggunaan Biaya Penunjang Operasional tersebut. Adapun uraian penggunaan Biaya Penunjang Operasional yang disampaikan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pjs. Bupati antara lain sebagai berikut.

BPO Bupati digunakan untuk bantuan kepada masyarakat, organisasi, dan mahasiswa, kemudian Wakil Bupati digunakan untuk bantuan kepada masyarakat dan organisasi, serta Pjs. Bupati digunakan untuk membantu masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, hasil wawancara Tim BPK dengan Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang merupakan Penanggung Jawab Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, diketahui bahwa belum terdapat Peraturan Bupati Mamuju/ketentuan internal Pemkab Mamuju lainnya yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional KDH/WKDH, termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH/WKDH.

Analis Hukum Ahli Muda tersebut menyatakan bahwa dengan belum adanya peraturan bupati, pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional hanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan ketentuan lainnya yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada:
1) Pasal 8 Huruf (h) yang menyatakan bahwa Biaya penunjang operasional kepala daerah dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
2) Penjelasan Pasal 8 Huruf (h) yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan
kegiatan khusus seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah yang diperoleh oleh pihak yang menagih

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran huruf E. Hal Khusus Lainnya poin 2.f.6) yang menyatakan bahwa Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH agar diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan tanggapan, Sekretaris Daerah menyatakan bahwa mekanisme realisasi dan pertanggungjawaban BPO belum memadai karena belum ada Peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut. Sekretaris Daerah akan melakukan perbaikan dalam pengendalian mekanisme belanja dan akan menyusun Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban BPO sebagai pedoman dalam merealisasikan belanja.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Sekretaris Daerah Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja di satuan kerjanya dan memedomani pertanggungjawaban penggunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Menetapkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional KDH/WKDH.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *