ASN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 7 Santri Madrasah

  • Bagikan

MAMUJU  Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menetapkan seorang ASN sebagai tersangka.

ASN inisial AR (47) merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap jumlah santriwati.

Sebelum ditetapkan, pelaku diperiksa selama 1×24 jam, sejak Sabtu (5/2/2022) kemarin.

“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan,” terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Pandu Arif Setiawan kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Perwira polisi tiga balok tersebut mengaku untuk saat ini keterlibatan pihak lain belum ada.

“Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami,” lanjutnya.

Pihaknya juga telah memeriksa sembilan saksi. Yakni tujuh santriwati dan dua orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.

Tersangka AR disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76 E dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

Sementara untuk izin kepemilikan senjata jenis Air Gun tersebut, Pandu Arif mengaku masih mendalami izin kepemilikannya.

Sebelumnya terhubung Polresta Mamuju menangkap pimpinan madrasah inisial AR di Kabupaten Mamuju terkait kasus pencabulan terhadap santrinya.

Penangkapan dilakukan Sabtu (5/1/2022) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di rumah pelaku.

Rumahnya berada di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

AR langsung dibawa ke Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun untuk menjalani pemeriksaan.

AR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar dan kini resmi ditetapkan jadi tersangka.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *