BPK Merekomendasikan Bupati Majene untuk Menginstruksikan Kadis PUPR Proses Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jalan

  • Bagikan

MAJENE – Pekerjaan jalan ruas Pangale-Tamo di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kekurangan volume hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan, temuan itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, pada halaman 60 hingga 80, yang diterbitkan tanggal 14 Mei 2024.

“Kekurangan volume pekerjaan penanganan long segment jalan ruas Pangale hingga Tamo senilai Rp128.097.134,46,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, pada Rabu 26 Juni 2024.

Dalam laporan itu, pekerjaan penanganan long segment atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi jalan ruas Pangale-Tamo dilaksanakan oleh CV BDS berdasarkan Kontrak Nomor : 01.02/KONT/BM-DPUPR/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp6.505.070.364,00 termasuk PPN 11% dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 179 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 31 Desember 2023 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01.03/SPMK/BM-DPUPR/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023. 

Dalam proses pekerjaan tersebut, kata Jun, terdapat adendum Kontrak I dengan Nomor : 03.01.02/ADD-01/KONT/BM-DPUPR/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mengatur tentang perubahan volume beberapa item pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. 

Pekerjaan tersebut telah selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 03.03.6/BAST-BM/DPUPR/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Telah dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp1.626.267.591,00 melalui SP2D nomor : 34.01/04.0/000859/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/P.04/12/2023, pada 1 Agustus 2023.

Selanjutnya, pembayaran uang senilai Rp2.959.807.016,00 melalui SP2D nomor : 34.01/04.0/000339/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/P.04/10/2023, pada 18 Oktober 2023.

Kemudian pembayaran uang senilai Rp1.593.742.239,00 melalui SP2D nomor : 34.01/04.0/000658/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/P.05/12/2023 pada 19 Desember 2023. Pada hari yang sama juga dilakukan pembayaran retensi 5 % senilai Rp325.253.518,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPTK dan Inspektorat pada tanggal 3 Maret 2024, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak. 

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengujian laboratorium terakhir milik penyedia diketahui terdapat perbedaan density terakhir dengan yang digunakan pada back up data dan telah disesuaikan. 

Setelah dilakukan penyesuaian, ucap Jun, BPK menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak senilai Rp128.097.134,46 dengan perhitungan, kekurangan volume pada Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC-Asb.) senilai Rp77.954.659,34. Kekurangan volume pada Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC-Asb.) senilai Rp32.510.607,63. Kekurangan volume pada Beton, fc’ 15 Mpa senilai Rp11.335.923,28. Kekurangan volume pada Marka jalan termoplastik senilai Rp2.125.944,21.

Juniardi menjelaskan, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, (b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dan (c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan, 

Kemudian, di Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia: 

(a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan (b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit;

Berikutnya Penyedia dikenai sanksi administratif, yakni nerdasarkan Pasal 78 ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa huruf d yaitu sanksi ganti kerugian.

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Bupati Majene untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp128.097.134,46 dan disetorkan ke kas daerah oleh CV BDS.

Sebelumnya, Juga diberitakan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan kekurangan volume pekerjaan penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Ruas Leppe-Lembang di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Proyek jumbo tersebut menelan anggaran sebesar Rp8.759.552.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Minggu 23 Juni 2024.

Temuan tersebut, kata Juniardi, termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.

“Kekurangan volume pekerjaan penanganan long segment jalan ruas Leppe hingga Lembang senilai Rp198.261.161,53,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini.

Dalam laporan itu, pekerjaan penanganan long segment atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi jalan ruas Leppe-Lembang dilaksanakan oleh CV MP berdasarkan Kontrak Nomor : 02.02/KONT/BM-DPUPR/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp8.759.552.000,00 termasuk PPN 11% dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Juniardi menyebut, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 179 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 31 Desember 2023 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02.03/SPMK/BM-DPUPR/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023. 

Dalam proses pekerjaan tersebut, kata Jun, terdapat adendum Kontrak I dengan Nomor : 02.02.02/ADD-01/KONT/BM-DPUPR/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mengatur tentang perubahan volume beberapa item pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. 

Pekerjaan tersebut telah selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 01.03.5.1/BAST-BM/DPUPR/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Telah dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp2.189.888.000,00 melalui SP2D nomor : 34.01/04.0/000860/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/P.04/12/2023, pada 1 Agustus 2023.

Selanjutnya, pembayaran uang senilai Rp3.985.596.160,00 melalui SP2D nomor : 34.01/04.0/000338/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/P.04/10/2023, pada 18 Oktober 2023.

Kemudian pembayaran uang senilai Rp2.146.090.240,00 melalui SP2D nomor : 34.01/04.0/000659/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/P.05/12/2023 pada 19 Desember 2023. Pada hari yang sama juga dilakukan pembayaran retensi 5 % senilai Rp437.977.600,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPTK dan Inspektorat pada tanggal 2 Maret 2024, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak. 

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengujian laboratorium terakhir milik penyedia diketahui terdapat perbedaan density terakhir dengan yang digunakan pada back up data dan telah disesuaikan. Setelah dilakukan penyesuaian, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak senilai Rp198.261.161,53 dengan perhitungan, kekurangan volume pada Laburan Aspal (Buras) senilai Rp21.771.941,40, kekurangan volume pada Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC-Asb.) senilai Rp87.748.273,34, kekurangan volume pada Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC-Asb.) senilai Rp82.326.405,53, kekurangan volume pada Beton, fc’ 15 Mpa senilai Rp2.914.541,26.

Juniardi menjelaskan, jika kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, (b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dan (c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan, 

Kemudian, di Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia: 

(a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan (b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit;

Berikutnya Penyedia dikenai sanksi administratif, yakni nerdasarkan Pasal 78 ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa huruf d yaitu sanksi ganti kerugian.

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Bupati Majene untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp198.261.161,53 dan disetorkan ke kas daerah oleh CV MP.

Penulis: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *