MAJENE — Sejumlah warga di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendesak Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum notaris yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Desakan ini muncul setelah mencuat laporan sejumlah warga yang mengaku dirugikan akibat ulah notaris yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah lokal.
Kasus ini bermula dari pengaduan warga yang mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah dibelinya secara sah. Sertifikat tanah yang seharusnya mereka pegang diduga “disalahgunakan” oleh oknum mafia tanah yang dibantu notaris dijadikan agunan di bank oleh pihak lain. Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi para korban, baik secara finansial maupun hukum.
Salah satu warga, mengaku telah membeli sebidang tanah di wilayah Kecamatan Banggae Timur beberapa tahun lalu. Namun, beberapa tahun kemudian, ia dikejutkan oleh keterangan dari pihak bank yang menyatakan bahwa sertifikat tanahnya telah dijadikan jaminan oleh orang lain. “Saya heran, bagaimana bisa sertifikat atas tanah yang sudah saya beli secara sah bisa digandakan dan diagunkan? Ini jelas ada permainan antara oknum notaris dan mafia tanah,” ujarnya dengan nada kesal, Jumat 24 Oktober 2025.
Desakan hukum kemudian datang dari kalangan pengacara di Majene. Mereka menilai bahwa Majelis Pengawas Notaris (MPN) harus turun tangan untuk menegakkan integritas profesi notaris. “Kami meminta MPN, baik di tingkat daerah maupun wilayah, untuk mencabut izin operasional notaris yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah,” tegas salah satu pengacara senior, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, tindakan oknum notaris tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga notariat yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum dalam transaksi tanah. Ia menegaskan, profesi notaris memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar terhadap setiap akta yang dibuatnya.
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ditegaskan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. “Artinya, setiap akta yang dibuat notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dan seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan mafia tanah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap notaris diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Menteri melalui Majelis Pengawas.” Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar notaris menjalankan jabatannya sesuai dengan hukum dan kode etik profesi.
Majelis Pengawas Notaris sendiri terdiri atas tiga tingkatan, yakni Majelis Pengawas Pusat (MPP), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Ketiganya memiliki kewenangan berbeda, mulai dari pembinaan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi kepada notaris yang terbukti melanggar.
Selain itu, terdapat pula Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang bertugas menjaga kehormatan dan etika profesi notaris. Lembaga ini berperan penting dalam memberikan rekomendasi atas tindakan disipliner terhadap notaris yang diduga melanggar kode etik atau menyalahgunakan wewenang.
Sanksi terhadap notaris yang terbukti melanggar ketentuan hukum dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan 86 UU Jabatan Notaris. “Kalau terbukti berkolusi dengan mafia tanah, tidak ada alasan lain selain mencabut izinnya. Profesi ini tidak boleh dijadikan alat untuk merampas hak rakyat,” ujar.
Sejumlah warga juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menilai bahwa tindakan tegas dari MPN merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional demi menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat.
Masyarakat menyebutkan bahwa praktik mafia tanah yang melibatkan notaris merupakan bentuk kejahatan terorganisir. “Mafia tanah tidak akan leluasa tanpa bantuan oknum di lingkaran profesi hukum, termasuk notaris. Karena itu, tindakan hukum dan pencabutan izin adalah langkah paling tepat,” tegasnya.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Majelis Pengawas Notaris dan Tata Cara Pemeriksaan Notaris, diatur dengan jelas bahwa MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada notaris yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Di sisi lain, warga berharap agar aparat penegak hukum, terutama Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene, juga turun tangan untuk menindak secara pidana pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut. “Kalau hanya diberi sanksi administratif, efek jeranya kecil. Harus ada hukuman pidana bagi yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan,” ujar salah seorang korban lainnya.
Kasus dugaan kerja sama antara notaris dan mafia tanah ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari MPN dan aparat hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga notariat yang selama ini dianggap sebagai penjaga legalitas hukum.
Majelis Pengawas Notaris di tingkat wilayah dan pusat kini diharapkan segera memanggil dan memeriksa notaris yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, pencabutan izin menjadi langkah yang tak terelakkan. Karena sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris, notaris wajib bertindak jujur, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan para pihak.













