POLMAN – Gelombang desakan publik di Sulawesi Barat (Sulbar) kian menguat terhadap Kapolda Sulbar untuk menuntaskan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan oli di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Alasannya, sudah lima bulan berlalu sejak penggerebekan dilakukan, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum atas kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar pada Minggu, 25 Mei 2025. Dalam operasi itu, petugas menggerebek sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pengoplosan oli berbagai merek terkenal.
Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat menemukan 1.224 dos berisi oli yang diduga palsu atau ilegal, lengkap dengan peralatan yang digunakan untuk mencampur dan mengemas ulang oli dari berbagai merek dagang. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik Polda Sulbar.
Menariknya, gudang yang digerebek tersebut disebut-sebut milik keluarga seorang anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Sulbar, yang membuat publik kian menyoroti potensi adanya intervensi atau hambatan dalam proses hukum. Kabar ini pun memicu keresahan masyarakat, terutama para pengguna kendaraan dan pelaku usaha bengkel di wilayah Polman.
Salah seorang warga Wonomulyo, Rahman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penyidikan kasus ini. “Kami sudah menunggu lima bulan, tapi belum ada perkembangan. Kalau benar ada pelanggaran, seharusnya sudah ada tersangka. Jangan karena yang punya gudang orang berpengaruh, kasusnya jalan di tempat,” ujarnya.
Desakan serupa datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum di Sulbar. Mereka menilai, kasus ini bisa menjadi indikator sejauh mana komitmen kepolisian daerah dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. “Kasus oli palsu ini bukan sekadar soal pelanggaran ekonomi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kepercayaan terhadap produk industri nasional,” kata Jumardi, aktivis pemantau kebijakan publik di Polman.
Dari sisi hukum, dugaan pemalsuan oli ini mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, tidak mencantumkan keterangan yang benar, atau mencantumkan informasi palsu. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, tindakan pemalsuan label, merek, atau isi produk juga dapat dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada barang sejenis milik pihak lain dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Secara umum, kegiatan mengoplos atau mendistribusikan oli tanpa izin edar dan tanpa standar mutu juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha industri untuk memiliki izin dan memenuhi ketentuan mutu sesuai standar nasional.
Meski berbagai aturan hukum jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku, hingga kini masyarakat belum mendapatkan kepastian dari Polda Sulbar terkait siapa yang bertanggung jawab dalam praktik ilegal tersebut. Humas Polda Sulbar sebelumnya menyebut penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel oli yang disita, namun publik menilai alasan tersebut sudah terlalu lama.
“Sudah lima bulan lamanya. Kalau laboratorium butuh waktu, harusnya sudah ada progres yang diumumkan ke publik. Masyarakat berhak tahu, karena ini menyangkut barang yang banyak beredar di pasaran,” ujar Nurdin, pemilik bengkel di Polewali.
Keterlambatan penetapan tersangka juga dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, profesionalisme, dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyidikan.
Bahkan, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk pelaku distribusi dan pemasok bahan baku. Namun, jika tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat khawatir kasus ini akan menguap dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulbar.
Desakan warga kini mengarah langsung kepada Kapolda Sulbar, agar tidak hanya mempercepat hasil uji laboratorium, tetapi juga memastikan tidak ada “penyelamatan” terhadap pihak-pihak tertentu. “Kalau memang terbukti bersalah, siapa pun harus diproses hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas Arifin, warga Kecamatan Mapilli.
Selain ancaman hukum, kasus ini juga membawa dampak serius bagi masyarakat luas. Oli palsu dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, kebocoran, dan risiko kecelakaan, sehingga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Kementerian Perdagangan bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk pelumas yang tidak memiliki izin edar atau label resmi dari BPOM dan SNI.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari Kapolda Sulbar untuk menjawab tuntutan warga dan menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri. Harapan mereka sederhana, keadilan ditegakkan, pelaku diproses, dan masyarakat terlindungi dari praktik curang yang merugikan banyak pihak.
Kasus oli palsu Wonomulyo telah menjadi cermin bagi publik, apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada kebenaran dan rakyat kecil, atau justru tunduk pada kekuasaan dan pengaruh segelintir orang.













