MAJENE – Pria inisial MH (30) diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MH yang merupakan pria asal Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene ini harus mendekam di tahanan setelah dilaporkan istrinya sendiri.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan, perbuatan itu dilakukan MH berulang kali.
Korban merupakan adik iparnya sendiri, atau adik dari istrinya.
Hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku perbuatan MH itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021.
Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah.
“Bahkan aksi ini diakui berlangsung sekali hingga dua kali dalam seminggu,” ujar AKBP Febryanto, Selasa (18/1/2022).
Dalam aksi bejatnya, MH mengiming-imingi korban untuk diberikan handphone dan jumlah uang tunai.
“Kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu yang diberikan setiap kali seperti layaknya suami istri,” ungkap Kapolres Majene.
Atas perbuatan bejatnya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2.
Jo pasal 76D undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang- undang Repunlik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.